Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Enrekang, Bratapos.com – Kepolisian Resor Enrekang menggelar kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selasa (28/11/2023).

Kasus tersebut disiarkan di Lobby Mapolres Enrekang itu dipimpin oleh Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, didampingi Kasat Reskrim Akp Abd.Halim, SH, Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH.

Di depan awak media, Wakapolres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang dilakukan oleh tersangka berinisial K (45) yang merupakan bapak tiri dari korban, pelaku juga merupakan warga Kabupaten Enrekang.

Kejadian persetubuhan terjadi pertama kali pada tahun 2021, hingga pada bulan Oktober 2023 terjadi di rumah korban, saat itu ibu kandung dan adik kandung korban sedang tidak ada di rumah, dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Tersangka masuk kedalam kamar korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban. Karena dari desakan dan paksaan sehingga korban dalam keadaan takut dan tertekan dan tidak melakukan perlawan,” terangnya.

Usai kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami trauma, dan pada saat korban berkunjung ke rumah keluarganya, korban takut pulang kerumahnya. Dan saat itu pula korban menceritakan kepada Paman dan bibinya bahwa dia telah di setubuhi atau di cabuli oleh bapak tirinya.

Pemeriksaan Terhadap Pelaku

Dari hasil laporan paman korban sehingga tersangka diamankan oleh Polres Enrekang dan saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dia mengakui perbuatannya.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucap Kompol Sudarman.

Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 75D UURI no 35 tahun 2014 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman,S.E menambahkan, jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindak lanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Reporter : Lukman Hakim