ASN Berpolitik, BKPSDM Kabupaten Tangerang Tekankan Sesuai Aturan Harus Undur Diri

TANGERANG II Bratapos.com– Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang bahas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat Sosialisasi ASN Berpolitik, Diruang Wareng Lantai 4 Kantor Setda Kabupaten Tangerang Banten,Senin (22/4/2024)

Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPR yang tertuang dalam undang undang 20 tahun 2023 tentang Setiap pegawai negeri/P3K harus mengundurkan diri jika mencalonkan atau dicalonkan jadi Kepala Daerah (Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota /Wakil, DPR, DPD.

Menurut Hendar Herawan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang saat pembahasan ASN berpolitik menyampaikan bahwa semua pegawai negeri, P3K,harus ikut aturan sesuai dengan Undang undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara namun karena ada perubahan menjadi Undang undang No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Bahkan aturan.terbaru diuraikan pada pasal 46 apabila pegawai negeri sipil ikut dalam berpolitik sesuai aturan harus undur dir status sebagai ASN,” katanya.

Lanjut Suhendar menambahkan kami saat ini hanya paham Regulasi dan untuk sangsi aturan berpolitik.

” Itu yang menangani dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu, dimana kami akan ngobrol bareng dan saat ini belum ada informasi selanjutnya,” ucap Kepala BKPSDM saat di hadapan awak media.

Reporter. : Suhartini

Edit/Publis. : Soleh