Hearing Bersama Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dan Warga Jetis Desa Butun, Atas Munculnya Sertifikat Lahan Exs GG

BLITAR ||Bratapos.com – Polemik munculnya sertifikat tanah exs Governor Ground (GG), yang terletak di dusun Jetis Desa Butun, Kecamatan Gandusari akhirnya dibawa ke hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar. Kamis (14/12/2023).

Dalam dengar pendapat warga Jetis Desa Butun ini, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mendapat keluhan terkait munculnya sertifikat lahan exs GG yang selama ini digarap oleh warga.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, S. Nasikah usai melakukan hearing mengatakan, demi mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, mengharapkan BPN untuk segera memverifikasi ulang sejarah sertifikat atas lahan tersebut.

“Jadi, dibuka semua data-datanya dan disesuaikan dengan fakta kondisi yang ada sekarang,” kata Nasikah.

Disampaikan Nasikah, kami di Komisi I berperan menjadi fasilitator, mencari solusi atas permasalahan warga dusun Jetis. Nantinya setelah dilakukan verifikasi, saya berharap semua pihak dapat menyikapinya secara bijaksana.

“Kalau memang setelah verifikasi, lahan tersebut adalah tanah exs Governor Ground (GG), maka harus dikembalikan sesuai fungsinya. Begitu pula sebaliknya, kalau memang sertifikat itu sudah sesuai prosedur, maka saya harap warga bisa menerimanya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Butun, Imam Darmawan Bagong Kusumo mengatakan bahwa hearing kali ini, terkait masalah tanah exs GG yang ada di dusun Jetis Desa Butun, yang telah menjadi sertifikat.

“Saya sebagai Kepala Desa apa permintaan warga ya harus kita jalankan, yang penting kita tetap musyawarah dengan baik”, ucap Kades Imam.

Diungkapkan Kades Imam, jadi warga penggarap tanah tersebut menanyakan bagaimana proses tanah tersebut bisa berserikat.

“Berhubung karena proses perubahan tersebut saya tidak mengetahui, karena sebelum saya menjabat akhirnya saya minta difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Blitar untuk musyawarah”, ungkapnya.

Ini kan masih musyawarah tahap awal, dan kita perlu waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Perlu diketahui bahwa perubahan tanah tersebut ke atas nama seseorang pada tahun 2010.

“Yang pertama tanah tersebut itu dulu dimiliki seorang pendatang seorang pensiunan purnawirawan TNI, adapun sekarang jumlah bidangnya ada tujuh bidang dengan luas sekitar 1 hektar. Pemilik tanah tersebut ada yang dari Kotes, Sukosewu, Ngambak dan dari Bening”, imbuh Kades Butun Imam.

Yang jelas kami ingin tahu prosesnya dulu bagaimana, kalau memang prosesnya itu sudah betul ya tidak apa-apa, imbuhnya.

Tetapi, ucap Kades Imam, kalau memang prosesnya tidak betul ya dibetulkan, artinya dulu semua kan ada proses tidak tahu-tahu jadi sertifikat.

“Jika nantinya kalau memang prosesnya sudah betul tentu akan kami kembalikan ke masyarakat yang membutuhkan, masih banyak orang tidak mampu sehingga bisa ditempati”, pungkas Kades Butun Imam Darmawan Bagong Kusumo.

Sebagai informasi hadir dalam hearing dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, BPKAD (Bidang Aset), Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perkim (Bagian Pertanahan), Forkopimcam Gandusari dan Kepala Desa Butun. (rf)

Writer: rfEditor: RF