Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Di Keler Oleh Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya

Adventurial325 Dilihat

SURABAYA, Gemparnya dengan pemberitaan di media massa terkait penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mendekam di Polda Jatim, kini dari Pengacara Dimas Kanjeng tersebut di tetapkan menjadi tersangka bersama rekannya, Andy F (35) warga Jalan Cemara Pasuruan, telah di ringkus oleh unit Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat sedang melakukan pesta Sabu di salah satu Hotel Santika kawasan Surabaya.

Dari Terungkapnya pengacara Dimas Kanjeng tersebut berawal dari hasil informasi masyarakat mengetahui adanya pesta sabu di Hotel Ibis Surabaya. Seketika petugas langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Namun alhasil, setelah petugas berada sampai lokasi untuk penggerebekan di hotel tersebut, Andy F sudah bergeser pindah tempat ke Hotel Santika Surabaya.

Dengan langkah cepat petugas menyusul di tempat lokasi Hotel Santika, dari Petugas langsung memboking kamar tepat di sebelah kamar di mana tempat Andy melakukan pesta sabu. Tak lama kemudian berselang, petugas unit Satreskoba yang di komando oleh Kompol Anton Prasetyo menggerebek kamar Andy tersebut, tertangkaplah  pengacara Dimas Kanjeng yang baru saja usai berpesta sabu bersama rekannya AA (28) tahun asal Lomorianta Makassar.

Barang bukti yang di sita oleh petugas berupa, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,18 gram, 7 (Tujuh) buah HP dan alat hisap.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol.Anton Prasetyo menjelaskan,sebelum melakukan pesta sabu, Andy yang sebelumnya berada di Hotel Ibis menelepon rekannya AA untuk datang ikut pesta sabu. Setelah rekannya datang, mereka lalu berpindah ke Hotel Santika’, jelasnya kompol anton (Senin, 01/11/16).

Sementara, Masih kata Kompol.Anton, Setelah dilakukan penangkapan, Andy mengaku bahwa dirinya sudah ketergantungan terhadap barang haram jenis sabu tersebut, dan dari mana dia mendapatkan kristal haram itu, kini petugas masih melakukan penyelidikan, pelaku sudah mengkonsumsi sabu selama setahun’, paparnya kompol.anton.

Untuk menanggung perbuatannya kini  pelaku meringkuk di sel tahanan polrestabes surabaya, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika’, imbuhnya kompol.anton. (fzi)