Jangkau Puluhan Ribu Pelaku UMKM, Pemkab Banyuwangi Kembali Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

BANYUWANGI || Bratapos.com – Sejak 2021 Pemkab Banyuwangi  memfasilitasi Sertifikasi Halal Gratis pada puluhan ribu pelaku UMKM. Tahun ini, berkolaborasi dengan Kementrian Agama dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Banyuwangi kembali memberikan pendampingan kepada seribu UMKM untuk mendapat sertifikasi halal gratis.

Para pelaku usaha mikro telah melakukan proses pendaftaran dimulai sejak Maret hingga Mei 2024. Hingga kini seribu lebih UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, dengan sertifikat halal dapat membuka peluang UMKM bersaing ke pasar global.

“Kepemilikan sertifikat halal dapat menjamin bahwa produk yang dijual berkualitas. Ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas lagi,” kata Bupati Ipuk, pada Minggu (05/05/2024).

Proses penerbitan sertifikat halal ini, pemkab didukung Kemenkop UKM lewat program #KitaHalalinAja. Program ini digeber Kemenkop di Pendopo Sabha Swagata, Banyuwangi, pada 24 April 2024 lalu.

Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Menkop UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Herbert Siagian.

Dimulai pada tahun 2021, fasilitasi sertifikasi halal di Banyuwangi telah diikuti oleh 11.361 UMKM. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diterbitkan sebanyak 10.928 Sertifikat Halal.

Program pengurusan sertifikat halal dengan skema self declare ini merupakan program sertififikasi halal yang diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur hewan hasil sembelih. Seperti makanan dan minuman dalam kemasan.

Dalam kesempatan itu, secara simbolis diserahkan 500 lebih sertifikat halal self declare kepada pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran sebelumnya.

Selain itu, juga diserahkan sertifikat halal kepada 8 Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yang telah lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), Kementerian Agama RI.

“Kedepan pemkab juga akan mengupayakan sertifikasi halal bagi rumah pemotongan unggas (RPU), sehingga pengurusan sertifikat halal juga bisa dilakukan untuk produk makanan dan minuman yang mengandung produk hewan,” tambah Ipuk.

Sementara Herbert mengapresiasi Pemkab Banyuwangi dan berbagai pihak yang mendukung kesuksesan program pemerintah ini. Menurutnya, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen hingga membuka peluang pemasaran yang lebih luas terhadap produk pelaku UKM.

“Dengan sertifikasi halal ini, harapannya dapat berdampak positif bagi perkembangan usaha mikro serta mendorong perekonomian lokal maupun nasional,” ujar Herbert.

Herbert menjelaskan, program sertifikasi halal self declare di Banyuwangi ini, mendukung pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada Oktober 2024 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, tahun ini membuka pendaftaran untuk kuota minimal 1000 UMKM secara gratis.

“Maksimal satu minggu jadi. Bagi yang belum sempat mendaftar hari ini, masih bisa mendaftar secara online di bit.ly/halalbwi atau bisa menghubungi pendamping proses produk halal (PPPH),” ucap Nanin.

Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor