Bos CV Sumber Agung Jaya Dibebaskan Dari Tuduhan Pemalsuan Merek Pupuk

Praktis, tuduhan yang selama ini melekat pada pengusaha pupuk asal Sidayu ini sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Sehingga merek pupuk miliknya yang sudah mengantongi izin resmi sebagai merk dagang pupuk merupakan merk yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tandjung dituntut dengan pidana denda Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Akan tetapi oleh Majelis hakim PN Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas. Hakim mempertimbangkan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum.

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai M. Fatkur Rochman menyatakan bahwa H. Subiantoto Budiman pemilik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ).

Pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki Merk Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, Merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di  Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yakni merek  “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.

Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya di uji di MA karena JPU Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara No. 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis hakim agung yang diketuai Desnayati M dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana memvonis bebas terdakwa dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

“Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merk dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merk dagang pupuk ini,” ujar H. Subianto Budiman pada Wartawan, Selasa (30/04/2024).

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merk dagang pupuk miliknya adalah merk dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti kalau kita melakukan pemalsuan merk miliknya.

“Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkraht ini bisa merehabilitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena customer mulai tidak percaya,” jelasnya.

Masih menurut Bianto, semoga dengan putusan bebas ini para customer kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarakat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan,” tegasnya.

Kuasa Hukum H. Subianto Budiman Bilmard B Putra, S.H mengatakan bahwa, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. Bahwasanya, Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia mengedepankan kemuliaan dan hati nurani dalam penegakkan hukum di Indonesia.

“Dengan putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yaang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi,” tegasnya.

Senada, Robert Mantinia S.H.M.H selaku kuasa hukum dari H. Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami, H. Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai izin legalitas yang lengkap baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta, bahkan produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta klien kami memiliki merek luar Negeri,” pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru