Satu Minggu Menjabat Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, SH.,SIK Rekomendasikan Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Bratapos Sumut80 Dilihat

Tanjung Balai, Bratapos.com – Pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib sampai dengan pukul 16.52 Wib bertempat di ruangan Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai atas nama terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga, S.H jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SH.,SIK mengatakan bahwa, “Kode etik profesi dilaksanakan adalah sebagai bukti komitmen terhadap personil yang melakukan tindak pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap Personil Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga S.H dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis Shabu sekitar 30 gram kepada Firman A.Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga S.H.

Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan Satu buah amplop yang berisikan Shabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram. Kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro akan tetapi Hp nya tidak aktif, selanjutnya Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga.

Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 Wib Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo. Kemudian amplop berisi Shabu diserahkan Arianto Sinaga kepada Firman A Siagian setelah itu Firman A Siagian menyerahkan kepada Indra Alias Bejo.

Sekira pukul 22.00 Wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar..Syah Indra alias Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya lalu sekitar pukul 23.00 Wib Firman A Siagian ditangkap dan selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat tanggall 9 Februari 2018 sekira pukul 01.00 Wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjungbalai dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan Narkotika padanya.

Selanjutnya Arianto sinaga SH divonis Pengadilan Negeri Tanjungbalai hukuman pidana penjara 6 tahun subs 3 bulan. Pengadilan Tinggi Medan tingkat banding jatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subs 1 bulan dan MA tolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga.

Sehubungan Aipda Arianto Sinaga SH telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, Polres Tanjungbalai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Perangkat Sidang Sebagai berikut :

KOMPOL H. JUMANTO, SH, MH, Waka Polres Tanjung Balai selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota, Kompol J Sinaga Kabagsumda Polres Tanjungbalai selaku Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota, Kompol Syahrul S.H., M.H. Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kesatuan Polres Tanjungbalai selaku Anggota Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, Ipda M Irvan Prihaswan Kasipropam Polres Tanjungbalai selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai Penuntut .

Dilanjutkan lagi oleh Aipda Rudi P. Silalahi Ps. Kanitprovos Selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai Penuntut, Aipda Josman Sihotang Ps.Kanit Provos Polsek Polres Tanjungbalai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai Pembantu Sekretaris Sidang, Aiptu B.M. Siregsr Ps. Kanit Provos Polsek Tanjungbalai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai Sekertaris Sidang dan Ipda Parlindungan Saragih S.H. Ps. Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai Pedamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga,SH jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai, sidang diskor pada pukul 14.40 Wib dan kemudian dilanjutkan pada pukul 16.30 Wib, berakhir pada pukul 16.52 Wib, berjalan tertib aman dan lancar.

Reporter : Irwansyah

Publisher : Alfon