Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir

MALANG || Bratapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang pria yang dikenal sebagai AA (36) di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpanbg Kidul, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban, AA, ditemukan tewas dengan luka bacok parah, sebanyak 17 sayatan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial PL (27), seorang warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Tersangka berhasil diamankan di tempat tinggalnya yang berada di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Jumat (5/4/2024) tengah malam.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kompol Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (9/4/2024).

Wakapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka PL diminta korban untuk membantu dalam sebuah ritual pengobatan alternatif bagi ibunya yang sedang sakit. Ritual tersebut mengharuskan korban membuang sebuah kendi berisi barang-barang ritual seperti bunga, tanah dan kepingan emas.

Korban dan tersangka kemudian pergi ke Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, pada Rabu (27/3/2024) malam untuk melaksanakan ritual tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran antara keduanya yang dipicu oleh ajakan berhubungan badan sesama jenis dan berujung pada perkelahian.
Tersangka yang kalap kemudian mengambil sebuah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali, mengakibatkan korban tewas dengan 17 luka bacok.

“Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut, sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan korban yang berakhir tersangka membacok korban dengan senjata tajam berupa bedog,” jelas Wakapolres.

Wakapolres Kompol Imam Mustolih menyebut, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka PL kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban lalu kabur meninggalkan lokasi. Barang tersebut diantaranya dua buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp 510 ribu.

“Senjata tajam yang dipergunakan untuk membacok korban kemudian dibuang sepanjang jalur menuju ke arah rumah tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, sedangkan korban yang meninggal adalah residivis kasus pencabulan,” tambah AKP Gandha.

Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, motif tersangka nekat membunuh korban adalah terkait ekonomi dan dendam. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka yang mengungkapkan bahwa saat kejadian, ada rayuan dari korban kepada tersangka untuk melakukan hubungan badan sejenis,namun tersangka menolak kemudian terjadi perkelahian.

“Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berhutang ke korban,” ungkapnya.

AKP Gandha menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka PL kerap memberikan keterangan berbelit-belit untuk mengecoh polisi. Ia  kerap membangun alibi untuk menutupi perbuatannya. Hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka PL diamankan bersama isterinya, namun seiring perkembangan kasus, kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka yakni PL saja.

“Penyidikan intensif kita hanya tetapkan tersangka sebanyak satu orang saja yang bersangkutan tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
(Black / U-hmsresma)

Publish : rf