Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Walkot Semarang dan BPJS Berikan Santunan Kematian

SEMARANG || Bratapos.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang, Multanti, turut memberikan santunan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga pegawai non-ASN yang berpulang saat bertugas. Nindia Saksitha Dewi, seorang pegawai non-ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, yang berpulang pada tanggal 21 November 2023, menerima santunan sebesar Rp. 168.896.752 di lobby kantor Wali Kota pada Kamis (04/01/24). Santunan tersebut diterima langsung oleh suami almarhumah, Aditya Ariawan.

Pemerintah Kota Semarang juga tidak hanya memberikan santunan, tetapi turut menyerahkan bantuan beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi bagi putri almarhumah yang baru berusia 6 bulan. Total manfaat maksimal beasiswa pendidikan ini mencapai Rp.86.000.000.

Aditya Ariawan, suami almarhumah, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah santunan sudah saya terima dan akan saya manfaatkan untuk keberlangsungan hidup keluarga, terutama putri saya yang ditinggalkan oleh istri,” ujar Aditya.

Aditya juga mengungkapkan bahwa bantuan ini sangat membantu dalam merawat anak semata wayangnya, termasuk kebutuhan untuk pengajian 40 hari, 100 hari, dan acara ‘mendak’ kedua atau dua tahun kematian. Sisanya akan digunakan untuk tabungan pendidikan dan biaya anak.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyampaikan duka mendalam untuk almarhumah Nindia Saksitha Dewi, yang meninggalkan seorang putri yang baru berusia 6 bulan.

“Kami berharap, bantuan ini menjadi sebuah bentuk kepedulian dan dukungan nyata dari Pemerintah Kota Semarang untuk keluarga yang tengah berduka,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita.

Ia juga memanjatkan doa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan menghadapi cobaan ini.

“Alhamdullilah klaim santunan kematian staff non-ASN Dinsos yang meninggal di tempat kerja bisa kami serahkan. Totalnya ada Rp 225.896.752, yang merupakan santunan kematian dan beasiswa bagi putrinya,” kata Mbak Ita.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena berkomitmen dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.

“Kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah langkah positif untuk melindungi para pekerja non-ASN di Kota Semarang,” terang Mbak Ita.

Sebagai wujud nyata, kata Mbak Ita, Pemkot Semarang telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non-ASN sebanyak 8.361 pegawai serta 24.059 perangkat RT/RW dan LPMK.

“Tadi disampaikan bahwa BPJS selama kurun waktu tahun 2023 sudah mencairkan klaim untuk tenaga non-ASN dan ASN serta RT, RW, LPMK sekitar Rp.4,4 miliar lebih,” jelasnya.

Mbak Ita menyebut, hal ini sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Semarang untuk mensupport dan membantu pembayaran BPJS yang sudah menjadi hak para pekerja.

“Setidaknya, dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (Arifin)