Diduga Kemplang Uang Sertifikat, Oknum Kasun, Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan

NGAWI II bratapos.com – Diduga terjadi penyalahgunaan jabatan dalam pembuatan sertifikat tanah di Dusun Ngrambe, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi.

Hal tersebut diketahui karena adanya warga bernama Roni dan Agung yang berkeluh kesah, lantaran sudah beberapa tahun pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik mereka yang tidak kunjung jadi.

Saat Wartawan menemui Kades Ngrambe, Edy Santoso untuk mengonfirmasi permasalahan tersebut, Edy membenarkan perihal tersebut. Kades yang terkenal dengan panggilan Ndan Nanang ini meyampaikan bahwa  warganya telah membayar untuk pembuatan sertifikat tanah, namun sudah dalam kurun waktu kurang lebih lima tahun, sertifikat tersebut belum diberikan. “Benar, ada beberapa warga yang mengurus Sertifikat dan sudah membayar, saya dengar banyak warga yang mengeluh,” Ungkap Edy, menjelaskan (30/12).

“Diantaranya warga yang sudah membayar dalam jumlah yang cukup besar adalah saudara Roni dan Agung, dimana Roni telah membayar sebesar 40 Juta dan saudara Agung sebesar 12 Juta kepada Kepala Dusun Ngrambe bernama Komar Rosidi untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut,”Imbuh Edy.

Lanjut Edy, bahwa pengurusan pembuatan sertifikat tanah itu semua diurus oleh Komar Rosidi sebagai Kepala Dusun Ngrambe, dan diketahui Komar sudah setahun belakangan tidak masuk kantor.

Sementara itu, Kasun Komar Rosidi saat ditemui wartawan, membenarkan adanya masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui dirinya yang diantaranya bernama Roni dan Agung.

“Keduanya memang pernah minta tolong untuk mengurus sertifikat tanah, namun masih ada kekurangan pembayaran. Adapun kekurangan tersebut menurut notaris adalah untuk pembayaran pajak tanah. Saya akan berusaha untuk segera menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah tersebut,” Kilah Komar.

Sementara itu, warga yang mengurus serifikat, Roni, menyampaikan bahwa ketika minta tolong kepada Komar untuk mengurus sertifikat tanahnya pembayaran dilakukan melalui transfer. Roni juga sudah berusaha menanyakan kejelasan sertifikat tanahnya yang tak kunjung selesai.

“Namun selalu dijawab oleh Komar sedang diusahakan hingga kurang lebih selama lima tahun sampai hari ini,”Jelas Roni, saat ditemui di kediamannya (29/12).

Begitupula dengan Agung yang menuturkan bahwa, Komar setiap diajak untuk bertemu selalu menghindar.

“Seharusnya bilang apa adanya saja sehingga tidak akan timbul permasalahan sampai seperti ini,” tukas Agung.

Saat ini Roni dan Agung mengharap sertifikat tanahnya bisa segera jadi, agar bisa diagunkan ke bank dan bisa dimanfaatkan untu keperluan yang lain.

“Jika permasalahan ini tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Komar sebagai penanggung jawab, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum”, tegas Roni yang diamini Agung. Menanggapi permasalahan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ngawi Bergerak mengharap agar pemerintah memberikan pelayanan pada masyarakat dengan memberikan kemudahan terkait pengurusan sertifikat tanah. Adanya kasus sampai kurun waktu lima tahun pengurusan sertifikat tak kunjung jadi, menunjukkan bahwa pelayanan yang kurang bertanggung jawab. Hal ini tentu saja banyak merugikan masyarakat, dan merupakan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.

Reporter : Tim

Publisher : Suryadi