Kavling Spk Berdiri Di Lahan Hijau Dan Perlu Di Pertanyakan Perijinannya

Gresik || Bratapos.com – Sulitnya perekonomian dunia membuat manusia menghalalkan cara untuk menghasilkan uang diantaranya membuka usaha kavling yang dilakukan oleh pengusaha sebut ARI yang berada di desa peranti kecamatan menganti kabupaten Gresik yang berada di lahan hijau.

Tanah Kavling dengan nama SPK menjual dengan harga kisaran minimal atau DP minim tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat, pasalnya dalam penjualan tanah kavling tersebut berada di lahan pertanian yang masih subur

Tidak hanya itu saja kavling SPK juga berada di area lahan hijau yang berarti lahan subur untuk para petani bercocok tanam, dan perlu di tanyakan kelengkapan ijin

Hal ini terungkap saat awak media investigasi ke kavling yang berada di desa pranti kecamatan Menganti kabupaten Gresik tersebut, di sana awak media mendapati bahwasanya lokasi yang dipatok atau yang dijadikan tanah kavling tersebut masih merupakan lahan hijau dan diduga masih produktif

Menemui kejanggalan tersebut awak media coba konfirmasi ke pihak pengembang melalui seluler dan pesan WhatsApp , dan dari pesan WhatsApp mendapatkan jawaban sebaiknya kita ketemu dulu

” Ke kantor aja mas nanti tak jelaskan ” uangkap Ari saat di hubungi awak media melalui seluler pada Rabu,(14/6/23)

Mendapatkan jawaban yang kurang jelas awak media akan koordinasi dengan dinas perijinan dan juga penegak Perda Gresik, dan apa bila di temukan pelanggaran dalam kavling tersebut, maka di harapkan instansi terkait agar memproses sesuai hukum berlaku

Awak media selaku kontrol sosial masyarakat akan terus mengawal dan menggandeng lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan ke dinas terkait agar di lakukan penindakan tegas karena marak munculnya pengusaha kavling yang tidak mengindahkan aturan atau tidak mengantongi ijin.

Writer: KusainiEditor: dimas