Dipicu Masalah Panen Buah Kapuk DiLahah Aset KLHK, Masyarakat Sekitar Berontak..!!

BANYUWANGI || Bratapos.com – Dipicu permasalahan pemanenan buah kapuk yang berada diatas lahan aset milik KLHK hasil tukar guling dengan lahan Pertamina Tuban, terkesan diabaikan karena terus terjadi berulang-ulang pada masyarakat sekitar lahan Afdeling Desa Sidomulyo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rabu (06-09-2022)

Akar dari permasalahan yang terus terulang setiap tahun ini adalah dimana Camat Wongsorejo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinator Pengamanan Aset KLHK sesuai SK penunjukan dari Kabiro Umum KLHK beserta Forkopimcam Wongsorejo yang terdiri dari Danramil Wongsorejo, Kapolsek Wongsorejo, Kades Bengkak, Kades Alasbuluh, dan Perwakilan Tokoh Masyarakat yang tergabung didalam satu SK yang sama.

Seolah merasa memiliki kuasa untuk mengelola dan juga menenderkan hasil panen buah kapuk yang rutin setiap tahunnya di tenderkan, dengan menunjuk seorang pemenang tender setiap memasuki musim panen. Hingga memicu gejolak di masyarakat yang berada sekitar lahan, karena warga merasa ikut memelihara dan menjaga tanaman kapuk tersebut, tapi anehnya tidak bisa memanen buah kapuknya.

Menurut keterangan Agus Hidayat selaku pemenang tender yang berdasarkan SK dari Kabiro Umum KLHK menerangkan ; “Besok saya siap panen kapuknya yang dilahan KLHK, kalau terkait ada yang terima atau tidak terima biar diselesaikan oleh Tim Koordinator Pengamanan Aset KLHK, intinya saya besok tetap memanen”, terang Agus

Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si menjelaskan; “Sementara ini mas agus yang ditunjuk oleh KLHK sebagai pemenang petik buah kapuk di lahan KLHK tahun 2023 sekarang ini, dalam 2 hari kedepan dipersilahkan memetik kapuk tapi dilarang menjual sebelum membayar uang penawaran tendernya, dan dalam 2 hari ini kita juga masih menunggu data dari masing-masing Kepala Desa yakni Bengkak dan Alasbuluh untuk mendata ulang para petani yang menggarap lahan di aset KLHK, karena hingga detik ini belum ada pembayar sama sekali dari pemenang tender, maka ya jangan menjual dulu,” jelasnya

Ahmad Nuril menambahkan, “Kalau berkaitan dengan status tanahnya, minggu kemarin dari pihak PT. Pertamina maupun KLHK sudah turun tinjau lapang dan menjelaskan ke kita bahwa status tanah tersebut sudah terbit sertifikat atasnama PT. Pertamina peralihan dari PTPN XII, namun dibawah sertifikatnya ada catatan bahwa lahan tersebut sebagai lahan pengganti yang ada di Tuban dari PT. Pertamina kepada KLHK,” Paparnya saat dikonfirmasi oleh awak media. Rabu (06-09-2023).

Menanggapi hal tersebut, Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI Investigator Divisi Banyuwangi menyampaikan hasil kajiannya, “Pertama Menurut saya SK penunjukan Tim Koordinator Pengamanan Aset KLHK tersebut Cacat Formil, karena status kepemilikan asetnya belum jelas milik KLHK sehingga dasar penerbitan SK nya cacat Formil, Kedua SK tersebut langsung menunjuk Forkopimcam Wongsorejo yang Terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil yang mana mereka semua adalah ASN yang memiliki aturan dan hierarki Pucuk Pimpinan seharusnya juga tidak boleh menunjuk langsung begitu saja tanpa harus bersurat untuk meminta kepada Pucuk Pimpinan masing-masing. Seperti contoh, seorang anggota DPR RI ingin meminta seorang ajudan dari unsur TNI, maka diwajibkan untuk memohon dan bersurat kepada Panglima TNI, hal demikian juga dengan Polri,” Terang Choirul.

Choirul melanjutkan, “Jadi menurut saya semua SK yang diterbitkan oleh Kabiro Umum KLHK, baik itu SK pembentukan Tim Koordinator pengamanan aset maupun SK pemenangan tender, saya rasa hal tersebut cacat formil dan tidak berlaku secara konsideran aturan, sehingga masyarakat sekitar lahan yang meliputi Desa Bengkak maupun Desa Alasbuluh yang saat ini menggarap lahannya berhak untuk memetik buah kapuknya sebagaimana mereka selama ini menggarap lahan tersebut tiap tahunnya sampai benar-benar sudah ditetapkannya keabsahan kepemilikan lahan aset tersebut, selain itu Tim Koordinator pengamanan aset KLHK itu harus segera diketahui para pucuk pimpinan yang ada di wilayah yakni Forkopimda Banyuwangi dan segera dibubarkan”, Tutupnya.

Pewarta: Ruslan AG
Editor/Publisher: Shelor