Masyarakat Desak Kejari Labuha Secepatnya Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Kades Tawa

HALSEL, Bratapos.com – Sejumlah Masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kembali melaporkan Bahtiar Hi Hakim atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Desa Tawa Bahtira Hi Hakim dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APDes, sebagaimana termuat dalam; Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Anggaran Pendapatan dan Desa Tahun Anggaran 2019, Nomor : 770/160-INSP.K/2020, tanggal 4 September 2020.

Hal tersebut disampaikan Astuti Rasid melalui keterangan tertulisnya pada Selasa lalu (29/9/2020) yang termuat dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Melalui laporannya, Astuti meminta Kepala Kejaksaan Negeri Labuha agar segera menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap dan meminta agar Kejaksaan Labuha segera menindak lanjuti laporan kami. Karena sesuai dengan bukti awal yang kami sampaikan dengan dasar temuan LHP Inspektorat, bahwa terjadinya penyelewengan keuangan desa ratusan juta rupiah yang menyebabkan kerugian negara,” harapnya.

Menurut Astuti yang diterima media ini Selasa lalu (29/09/2020) menuturkan, bahwa sesuai dengan daftar Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan melalui pemerintah daerah dan menteri desa, adanya temuan masyarakat yang dimana cukup merugikan negara.

Bahtir selaku kades menganggarkan anggaran dana desa (ADD) dan DD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.125.589.000.00, dari realisasi sebesar Rp 1.058..9938.832.00, atau sebasar 98,81% yang tidak tepat sasaran,” tuturnya

Lanjutnya Anggaran ADD dan DD tahun 2019 sebesar itu disebutkan tidak tepat sasaran berdasarkan hasil temuan Inspektorat Halsel yang belum dipertanggung jawabkan anggaranya senilai Rp 422.332.829.00.

“Realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran sudah kami lampirkan dalam Soft Copy dalam halaman buku LHP Inspektorat Halmahera Selatan tahun 2020,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut Astuti megatakan atas dugaan tindak pidana oleh Bahtiar, tentunya telah melanggar pasal 8 dan pasal 9 UU RI Nomor 28 tahun 1999, pasal 41 UU RI 31 tahun 1999, dan UU RI No 20 tahun 2011. Kata Astuti sepeti tertuang pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan keuangan Desa.

Astuti jug berharap agar Kejaksaan Negeri Labuha segera memeriksa Bahtiar atas dugaan tindak pidana tersebut.

(fhr/redaksi)