Kasus Kepatuhan BPN Kota Madiun, Terhadap Putusan Pengadilan




foto : Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH, dari Kantor Hukum Adi Dewantoro

KOTA MADIUN || Bratapos.com – Dalam sebuah kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang komitmen layanan kepada masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun diduga tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Seorang warga yang telah memenuhi semua persyaratan untuk permohonan balik nama Sertifikat Tanah, termasuk putusan pengadilan yang mengesahkan kepemilikan tanah, menghadapi penolakan dari BPN.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun nomor 41/PDT.G/2023/PN Mad tanggal 16 November 2023, yang mengabulkan sebagian gugatan para penggugat secara verstek, menyatakan bahwa para penggugat sebagai ahli waris Anton Sudjono adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Namun, BPN Kota Madiun tampaknya mengabaikan putusan ini, menimbulkan potensi tindakan hukum lebih lanjut dari pihak yang dirugikan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH, dari Kantor Hukum Adi Dewantoro mewakili kliennya yakni Yayuk Tjandrawati dkk yang telah menunjuk dirinya dan Advokat Adi Yuwono, SH dan Wahyu Edi Hartono,SH sebagai Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2023 kepada wartawan.

foto : Atmadi, Kasi PHP (  Penetapan Hak dan Pendaftaran ) BPN kota Madiun.

Dikatakan lebih lanjut oleh Djoko Purnawan Dewantoro bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun, bahwa,”Klien saya secara hukum, adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas 1006 meter persegi yang terletak dijalan Jl. Manis raya yang dahulu dikenal setempat dengan Jl. Urip Sumoharjo gang Manis Raya Madiun,” jelas Djoko, Kamis (18/4/2024).

Masih menurut Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH bahwa riwayat proses jual beli atas obyek bidang tanah dari Antonius Lianto ( penjual ) kepada Anton Sudjono ( pembeli ) telah sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun. Menurutnya bahwa bukti kepemilikan atas tanah tersebut sudah Sah milik kliennya secara hukum dan hal tersebut sangat relevan sebagai salah satu prasyarat mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke BPN.

”Berdasarkan putusan Pengadilan tersebut klien saya bermaksud akan mengajukan permohonan balik nama atas obyek tanah tersebut ke BPN Kota Madiun, tapi oleh BPN ditolak,’ imbuh Advokat Djoko Purnawan Dewantoro kepada wartawan.

Padahal menurutnya berkas lainnya seperti Surat Keterangan Waris atau SKW dan Salinan Putusan Pengadilan sebagai kelengkapan persyaratan sudah dilampirkan dalam Permohonan pengajuan balik nama tersebut, tapi yang sungguh disayangkan adalah kok pihak BPN kota Madiun masih menolak.

Menurut Djoko Purnawan Dewantoro beberapa waktu yang lalu dirinya sudah berupaya datang dan menjelaskan ke petugas BPN terutama perihal Putusan Pengadilan, namun petugas BPN kota Madiun masih tetap tidak menerima permohonan balik nama sertifikat tanah dari Kliennya tersebut.

”Kalau seperti itu  bukan tidak mungkin kliennya akan mengambil langkah Hukum untuk Menggugat BPN Kota Madiun,” pungkas Advokat Djoko Purnawan Dewantoro.

Sementara itu Atmadi, Kasi PHP (  Penetapan Hak dan Pendaftaran ) BPN kota Madiun saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa menurutnya sebenarnya pihak BPN kota Madiun tidak menolak mentah mentah atas permohonan tersebut, namun karena faktor kehati hatian BPN jika nantinya ada Gugatan dari pihak lain.

”Sebenarnya sudah saya jelaskan ke Kuasa Hukum pemohon terkait Putusan Pengadilan tersebut, dimana putusan tersebut tidak memerintahkan pihak BPN untuk menindaklanjuti atas putusan tersebut ” , Kata Atmadi saat ditemui wartawan dikantornya, sambil menunjukkan Yurisprudensi putusan Pengadilan yang serupa dengan Perkara ini.

Dikatakan lebih lanjut bahwa menurutnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan terkait hal tersebut, namun saat ditanyakan hasilnya seperti apa, Atmadi tidak menjelaskan secara pasti.

”Silahkan pemohon menggugat BPN kota Madiun saja agar ada Putusan Pengadilan yang bisa dijadikan acuan oleh BPN,” jelas Atmadi kepada wartawan.

Saat ditanyakan oleh wartawan apakah pihak Pemohon sudah melengkapi syarat syarat sebagaimana pemohon Balik Nama Sertifikat pada umumnya, dikatakan oleh Atmadi. Pemohon sudah melengkapi berkas berkas persyaratan, hanya persoalannya pada Putusan Pengadilan saat ini.


Pewarta : Jhon Mongaz (Tim)

Editor/Publisher : Yatno Widodo