DPRK Aceh Tamiang laksanakan Sidang Paripurna ke III Agenda jawaban dan penjelasan Bupati

Aceh Tamiang || Brataposcom – Rapat paripurna dprk aceh tamiang ke-3  agenda jawaban/penjelasan bupati aceh tamiang (eksekutif) atas pandangan umum anggota dewan (fraksi-fraksi) dprk aceh tamiang terhadap rancangan qanjn   kabupaten aceh tamiang tahjn anggaran 2023.

Paripurna ke III Pada hari Rabu, 5 Juli  2023 pukul 15.15 Wib  telah berlangsung Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke-3 dengan Agenda Jawaban/Penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota Dewan  ( Fraksi- Fraksi)  DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 bertempat di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang yang dihadiri ± 45 orang diantaranya “

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto,ST
Wakil Ketua DPRK Muhammad Nur
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar.S.Pd
Sekertaris DPRK Aceh Tamiang Rulina Rita, ST, MT.
Kabag Hukum dan Persidangan  Sekertariat DPRK Aceh Tamiang Zainuddin Rambe,SE Para Anggota DPRK Kab. Aceh Tamiang sebanyak  18 orang
Para perwakilan  OPD dan Camat Kab. Aceh Tamiang.

Adapun tertib acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke-3 dengan Agenda Jawaban/Penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota Dewan  ( Fraksi- Fraksi)  DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun  Kabupaten Aceh Tamiang Tahun  2023 sebagai berikut :

Laporan Sekwan DPRK Aceh Tamiang Rulina Rita, ST, MT bahwa Anggota DPRK Aceh Tamiang yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 18 orang, maka Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke-3 dengan Agenda  Agenda Jawaban/Penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota Dewan  ( Fraksi- Fraksi)  DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten   Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan.

Panduan sidang dan pembukaan rapat oleh   Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto,ST sekaligus membuka Acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang sebagai berikut”

Sesuai agenda hari ini adalah Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke-3 dengan Agenda Jawaban/Penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota Dewan  ( Fraksi- Fraksi)  DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun  Kabupaten Aceh Tamiang Tahun  2023

Pada Rapat Paripurna ke-2 pada Selasa, 4 Juli 2023  l  kita telah sama-sama mendengarkan pandangan umum dari Fraksi-Fraksi yaitu dimulai dari Fraksi Gerindra juru bicara Salbiah.S.Pd.I, MM Fraksi Partai Aceh juru bicara Juniati.S.Farm, apt Fraksi Tamiang Sepakat juru bicara an. Maulizar Zikri dan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan juru bicara Desi Amelia

Selanjutnya akan dilaksanakan pembacaan penyampaian Jawaban/Penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten  Aceh Tamiang   Tahun  2023

Penyampaian Jawaban/Penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang   Tahun  2023 yang dibacakan oleh  Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dab Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar.S.Pd sebagai berikut

Sehubungan dengan pertanyaan /tanggapan/saran yang diajukan oleh Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Tamiang pada Rapat Paripurna ke-2 (dua) yang lalu, perkenankan pada kesempatan Rapat Paripurna ke-3 (tiga) hari ini, Kami memberikan jawaban/penjelasan atas pertanyaan/tanggapan/saran dimaksud. Namun sebelumnya Kami beserta segenap jajaran Eksekutif terlebih dahulu menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas respon positif dari Anggota Dewan Yang Terhormat atas nama Fraksi terhadap pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Qanun (Raqan) yang Kami sampaikan pada Rapat Paripurna ke-1 (satu) pada tanggal 3 Juli 2023 yang lalu.

Secara umum, Kami memandang subtansi materi Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Tamiang lebih bersifat saran dan masukan, disamping itu ada beberapa pertanyaan dan koreksi terhadap materi Raqan, Untuk itu kami perlu memberikan penjelasan atas pertanyaan ,tanggapan/saran tersebut.

Memulai sambutan ini, Kami akan menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Aceh, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Fraksi Tamiang Sepakat dan Fraksi Partai Gerindra sebagai berikut: Bahwa seluruh tahapan penyusunan Raqan sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan dalam prosesnya pun melibatkan DPRK Aceh Tamiang melalui Panitia Legislasi dan juga diharapkan ketika Raqan ini ditetapkan menjadi Qanun nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang serta saran agar Qanun ini tetap mengedepankan kearifan lokal sudah tercermin dalam muatan RaqanRaqan yang akan kita bahas bersama sebentar lagi. 

Penjelasan kami terhadap Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya, retribusi menjadi salah satu sumber penerimaan PAD selain pajak yang berguna untuk pembangunan. Sesuai dengan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengamanatkan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak serta Tarif Pajak dan Retribusi harus ditetapkan dalam 1 (satu) perda atau qanun sebagai Dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah, dengan harapan jika telah disahkannya Raqan ini menjadi qanun, maka dapat memberikan kemampuan kita Pemerintahan Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis menciptakan tujuan pembangunan nasional, dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Tamiang bermarwah maju dan sejahtera.

Pandangan umum kami terhadap saran dan masukan atas rancangan Qanun Perlindungan Anak dan Perempuan. Dapat kami sampaikan bahwa dalam Raqan ini selain memuat Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, kami juga menjabarkan tentang apa itu Tindak Kekerasan, Eksploitasi dan Hak-Hak Korban serta Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Orang Tua/Wali, Masyarakat serta Dunia Usaha, kami berkeinginan selain Pemerintah Daerah, Dunia Usaha atau Swasta juga ikut berpartisipasi mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak serta dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas terhadap perempuan sesuai kompetensi. Selain itu dalam raqan ini juga akan mengatur tentang kerjasama dan kemitraan dimana melalui kemitraan tersebut, diharapkan akan mampu mejembatani perangkat daerah mengenai urusan ini dengan seluruh mitra yang ada dalam menyampaikan informasi dan membangun kesamaan persepsi tentang perlindungan perempuan dan anak. Terhadap Raqan tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, secara umum dapat kami sampaikan bahwa perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan kembali kelembagaan dan susunan keanggotaan pengurus Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang guna dapat mengikuti perkembangan sistem pendidikan nasional yang berkelanjutan.

Raqan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi serta memenuhi kriteria PT. Bank Aceh Syariah sebagai Bank sehat sesuai ketentuan Peraturan PerundangUndangan. Penambahan Penyertaan Modal juga bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian Aceh Tamiang terutama usaha mikro, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tamiang melalui pendapatan/perolehan dividen. Berkenaan dengan Raqan Pakaian merupakan Adat Suku Melayu identitas daerah maupun seseorang, selain menjadi pembeda identitas pakaian adat juga berfungsi sebagai simbol yang melambangkan daerahnya. Pakaian Adat juga perlu dilestarikan melalui mencintai pakaian adat, tidak merasa malu menggunakan pakaian adat dan memperkenalkan pakaian adat kepada khalayak umum serta mengadakan pelatihan pembuatan pakaian adat. Ini menjadi upaya kita bersama dalam pelestarian pakaian adat agar kedepannya anak cucu kita tidak kehilangan identitasnya. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi salah satunya Kesehatan, hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat di bidang kesehatan.

Raqan tentang Kesehatan Ibu,Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita ini nantinya akan menjadi suatu regulasi dan atau pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk ibu, bayi baru lahir, dan anak balita di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berikutnya pandangan umum kami tentang Raqan Kabupaten Layak Anak adalah merupakan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara sungguh-sungguh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlidungan anak. Ada landasan Filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Aceh Tamiang, dengan mengedepankan asas – asas tata pemerintahan yang baik, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pandangan anak.

Kami sependapat dan juga meyakini bahwa sosialisasi kepada masyarakat memegang peranan penting bagi sukses tidaknya implementasi sebuah kebijakan baru, Terkait hal tersebut, kami akan melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan lainnya yang disampaikan oleh Fraksi Partai Aceh, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Fraksi Tamiang Sepakat dan Fraksi Partai Gerindra tentunya ini semua menjadi perhatian kami di masa akan datang dalam menjalankan pemerintahan.

Demikian jawaban secara umum atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raqan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 semoga penjelasan yang kami sampaikan ini kiranya dapat memperlancar membantu pembahasan selanjutnya, sehingga Raqan ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

Penjelasan pimpinan rapat Suprianto,ST sebagai berikut Penjelasan Bupati atas jawaban bupati atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten  Aceh Tamiang   Tahun 2023 apakah jawaban dapat di terima

Jawaban Bupati atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Penyampaian  Rancangan Qanun  Kabupaten  Aceh Tamiang   Tahun  2023 akan kami serahkan kepada Panitia Legislasi   untuk selanjutnya di bahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan SKPK Pemrakarsa.

Kesimpulan Anggota DPRK Aceh Tamiang menyetujui hasil Jawaban Bupati atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun  Kabupaten  Aceh Tamiang   Tahun  2023.

Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun  2023 antara  Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang  bersama Tim Asistensi  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan ditentukan dalam   rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang

Rapat paripurna ke 3 dengan agenda Agenda Jawaban/Penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi- Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun  Kabupaten  Aceh Tamiang   Tahun  2023 berlangsung tertib dan lancar  dan sukses jam 15.36  Wib.

Writer: JonEditor: dimas