Dana Desa Sumbersari Diduga Jadi kambing Umur 4 Bulan

Bekasi1206 Dilihat

Ilustarsi

BEKASI || Bratapos.com-Ketahanan pangan menjadi program Kementrian Desa Republik Indonesia, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 bahwa 20% Dana Desa digunakan untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani.

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari Pangan  yang dihasilkan.

Sementara Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi mengeluarkan anggaran mencapai 225 juta rupiah, untuk program ketahanan pangan tahun 2022, yang digunakan untuk membeli hewan kambing.

Namun sayangnya, kambing yang dibagikan pada beberapa kelompoknya diduga berusia 4 bulan masih dalam asuhan induknya dan belum layak untuk dilepas.

Bahkan dari beberapa kelompok yang menerima kambing tersebut menyakatakn, bahwa kambingnya telah mati, karena terpengaruh usia.

“Pada waktu itu dikasih juga masih pada nete masih kecil-kecil sekitar usia 4 bulanan, saya ngurus itu satu tahun. Bahkan ada beberapa yang menerima gak lama kambingnya pada mati,”ungkap penerima yang namanya dirahasiakan. Senin (16/10/2023).

Menyikapi hal tersebut, Nasrullah.SH, Biro hukum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Bekasi angkat bicara, menurutnya ketahanan pangan desa harus ada manfaatnya bagi masyarakat desa itu sendiri.

“Ketahanan pangan itu bukan hanya berbentuk hewani, bahkan ada juga seperti sayuran  tumbuhan, umbi-umbian dan sebagainya. Nah ini yang menjadi suatu permasalahan di desa, terkadang desa-desa hanya syarat saja, yang penting ada ketahanan pangannya, tanpa memikirkan manfaatnya untuk masyarakat,”ujarnya.

“Setelah dikeluarkan anggaran dana desa untuk ketahanan pangan,lanjut dia, lalu hasil yang diberikan kepada masyarakat apa selama berajalannya ketahanan pangan tersebut, apakah masuk dalam pengelolaan Bumdes, atau memang dikelola oleh para kelompok yang menerima. Jangan sampai setelah diberikan, lalu kepala desa selesai tugasnya tanpa memikirkan regulasi teknisnya, semua itukan ada pertanggungjawabannya, masuk SPJ anggaran. Jadi kepala desa selaku pengguna anggaran tetap harus bertanggungjawab dengan semua regulasi anggaran di desanya,”paparnya.

Sampai beita ini ditayangkan Kepala Desa sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi belum bisa dihubungi.

Bratapos Jabar