Wujudkan Upah Umk Hapus Pasal 78

Adventurial102 Dilihat

SURABAYA, Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali berunjuk rasa di Depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Para buruh mendesak Pemerintah Jawa Timur agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK(Upah Minimum Kerja) tahun 2017.

Dengan menggunakan PP 78, UMK(Upah Minimum Kerja) tahun 2017 jauh dari standart karena PP 78 telah menyunat survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak), kata koordinator SKN di depan gedung Grahadi Surabaya rabu (16/11/2016) .

Survei ini(KHL) Kebutuhan Hidup Layak, diantaranya untuk mengetahui harga-harga kebutuhan pokok, harga sandang, bahkan untuk mengetahui harga sewa rumah maupun kebutuhan air dan listrik para buruh.

Dalam aksi kali ini massa sempat menutup Jalan Gubernur Suryo dengan memarkirkan melintang mobil komando mereka.

Tidak lama kemudian dilakukan negosiasi, buruh akhirnya bisa menepi dan hanya menggunakan separuh Jalan Gubernur Suryo untuk berunjuk rasa.

Hasil negosiasi tidak sesuai harapan para buruh. dan para buruh mengancam akan melakukan demo yang lebih besar dan akan menutup akses jalan seluruh Jawa Timur.
Selanjutnya buruh meninggalkan gedung Grahadi dengan tertib.(Bnd)