Warga Lamongan Digulung Mapolsek Driyorejo

Adventurial89 Dilihat

Gresik, Brata Pos

Tim Tumpas Narkoba yang dibentuk oleh Kapolsek Driyorejo Kompol Sukri, S.Psi., M.Si, ini patut mendapatkan dua jempol atas keberhasilannya memberantas shabu-shabu di wilayah hukumnya. Betapa tidak, perjuangannya Tim Tumpas siang malam bergelut dengan waktu untuk melaksanakan tugas Negara, dengan tujuan mempersempit bahkan memberantas peredaran Narkoba.

Alhasil Crime Hunter Polsek Driyorejo menangkap tersangka pengedar psikotropika jenis shabu. Tersangka inisial SDR (44) asal Lamongan, yang tinggal di Desa Bambe RT 02 RW 01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang sudah lama di incar oleh tim Tumpas Narkoba Polsek Driyorejo.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Iptu Nur Sugeng Ari Putra menceritakan kronoliginya, Tim Tumpas Narkoba Polsek Driyorejo yang di komandoi langsung oleh Kanit Reskrim bertindak cepat. Hanya 2 jam sejak informasi di dapat, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku.” Dan pelakupun berhasil kita tangkap oleh tim Tumpas Narkoba Polsek Driyorejo pada minggu (05/02/17) jam 01:30 dini hari di rumahnya.

Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersangka, dan kita langsung menggeledah rumahnya, dan ditemukan barang bukti shabu-shabu,” ungkapnya.

Kita berhasil mengamankan tersangka pengedar shabu yang sering transsaksi di wilayah Driyorejo, dari hasil informasi yang di himpun oleh tim, bahwa pelaku ini merupakan pengedar yang sudah bergelut sejak lama di dunia peredaran.” Kita nunggu waktu yang pas untuk menakhlukkan perusak generasi bangsa ini, karena salah sedikit dalam bertindak tidak akan berhasil,” sambungnya (05/02/17).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari rumah tersangka, shabu-shabu seberat 0,40 gram, dan uang tunai sejumlah satu juta enam ratus sembilan puluh ribu (1.690.000) hasil dari penjualan. Kini tersangka mendekam dibalik pahitnya jeruji besi penjara Polsek Driyorejo. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1), yang berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (jml/wld)