
foto : Walikota Madiun Maidi Saat Memaparkan Nota Penjelasan.
KOTA MADIUN || Bratapos.com – WaliKota Madiun, Drs. H. Maidi SH. MM. M.Pd, menyampaikan nota penjelasan tentang tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tahap IV tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Rabu (15/11/2023) malam. Tiga raperda tersebut adalah tentang pengelolaan sampah, perubahan kedua atas perda nomor 06 tahun 2007 tentang izin usaha rumah kos/pemondokan, dan perubahan kedua atas perda nomor 04 tahun 2012 tentang usaha pariwisata.
Dalam nota penjelasannya, Walikota Madiun mengatakan bahwa tiga raperda yang diajukan merupakan tindak lanjut dari program pembentukan perda (propemperda) tahap IV yang telah disepakati bersama antara pemerintah kota dan DPRD Kota Madiun. Ia berharap bahwa tiga raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Madiun, kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

foto : Suasana Rapat Paripurna Di Gedung DPRD Kota Madiun.
“Kami berharap bahwa tiga raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Madiun, khususnya dalam hal pengelolaan sampah yang lebih baik, peningkatan kesejahteraan pemilik usaha rumah kos/pemondokan, dan pengembangan usaha pariwisata yang lebih berkualitas,” ujar Walikota Madiun.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra SH, berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri SE.MIB, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Drs Istono M.Pd dan Drs H. Armaya, Kasdim 0803/Madiun, Mayor Inf Tony Fedi Anugrahan SE, Kapolsek Taman, Kompol Agus Suprijanto.,S.H.,M.H.,M.E, Kasi Idik Satpom AU Lanud Iswahjudi, Mayor POM Agus M. S, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bayu Danarko SH. MH, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Ir Soeko Dwi Handiarto MT, anggota DPRD Kota Madiun, kepala OPD Pemerintah Kota Madiun, dan tamu undangan lainnya.
Pewarta : Jhon Mongaz
Editor/Publisher : Yatno Widodo