Vonis 13 Tahun, Kuasa Hukum Wigig Mengajukan Banding

Bratapos Semeru44 Dilihat

NGAWI. Di dalam pemberitaan beberapa media TV Elektronik, Cetak dan Onlien terkait perkara pencabulan guru terhadap anak didiknya sampai hamil 6 bulan, itu belum bisa dikatakan benar karena menurut penasahat hukum terdakwa Zaibi Susanto SH, MH dan Soejito, SH menjelaskan, “fakta persidangan bahwa yang dilakukan oleh terdakwa WIGIG PRIYO DARMONO S.pd, (37) yang beralamatkan di jalan Trunojoyo no 30 RT 18 RW 06 Desa Karang Tengah Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Jawa Timur, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana pada dakwaan primair dan Dakwaan subsidair,  “jelasnya.

Oleh karena itu Tim penasehat hukum, “kami akan mengajukan permohonan terhadap majelis hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak terdakwa sebagai manusia dengan sistim peradilan yang adil, “tambanya.

Dalam keterangan saksi yang di hadirkan di dalam persidangan kesemua kesaksian itu dari keterangan korban (Nadia Wulan Destiana) dan semua keterangannya seakan memberatkan terdakwa (Wigig Priyo Darmono).

Saat di temui wartawan Brata pos di kantornya penasehat hukum Zaibi Susanto SH.MH mengatakan, “kami tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak dari klien kami, karena kami melihat banyak fakta yang terungkap dan ketidak jujuran anggota kepolisian yang melakukan penyidikan, “sambungnya.

Dalam hal ini kami sebagai pensehat hukum dari terdakwa (Wigig Priyo Darmono) akan mengajukan nota pembelaan yang salah satunya menyatakan, “bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana di sebutkan pada pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 23 tahun 2002, pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlinduan anak, “imbuhnya.

Tiem Kuasa Hukum dari terdakwa mendengar putusan yang tidak adil terhadap terdakwa langsung melakukan banding atas putusan majelis hakim, yang menjatuhkan putusan pidana penjara 13 tahun, dan denda 200 juta, bila terdakwa tidak bisa membayar akan ditambah hukuman 4 bulan. (Red).