Untuk Melabuhi Polisi, Helm Jadi Tempat Penyimpanan Shabu

Bratapos Semeru47 Dilihat

GRESIK, Muchammad Lutfi Khakimi pemuda (21) warga Perum GKA Blok DF/29 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis shabu-shabu yang ditaruh didalam helmnya yang baru saja beli dari Surabaya, kemarin (11/01/2017)

Awal penangkapan tersangka bermula Reskrim Polsek Sidayu sudah lama mengintai tersangka, lantaran Polsek Sidayu mendapat laporan dari masyarakat bahwa, tersangka ini sering menghisap barang setan itu (shabu-shabu red).

Kanit Reskrim Polsek Sidayu Aipda Teguh Priyanto mengungkapkan, dalam penangkapan tersangaka ini yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota, kemudian kita mengintai terlebih dahulu tepatnya di depan Pabrik PT. Nipponpaint di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.” setelah tersangka kelihatan mengendarai sepeda motor yang baru dibeli dari Surabaya, kemudian kita tangkap tersangka ini,” jelasnya (14/01/2017).

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tangan tersangka, 1 poket shabu yang sudah dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,2 Gram, 1 buah helm warna hitam merk INK yang disembunyikan disela-sela helm.

Kini pemuda yang bekerja pabrik di wilayah Gresik ini tidak bisa lagi bercanda ria bersama teman seprofesinya, karena harus menginap di balik pahitnya jeruji besi penjara Polsek Sidayu. Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal 112 junto 127 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. (jml/mhd)