SURABAYA. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Kamis (23/06/16) Razia Uber Taksi berbasis Online dan Grab Car, di depan Taman Bungkul, jalan raya Darmo lolos dari Petugas Dishub yang sedang merazia dengan Oknum Dishub dan Uber Taksi, inilah yang dimanfaatkan oleh Bengkel Teactro maraup keuntungan yang sangat fantastis.
Melalui akun Facebook Mitra Uber Surabaya dan SMS pemilik armada, khusus para Uber Taksi diajak melakukan inspeksi di Bengkel Teactro. Saat inspeksi, bengkel tersebut melakukan Checklist kendaraan dalam arti (mengecek fisik mobil, mulai dari riting, lampu kota, rem, dan lain-lainnya). Selesai Checklist pemilik mobil kemudian disodori Form Checklist Kendaraan (FCK), yang perlu disimpan sebagai bukti bahwa kendaraan layak untuk dipakai sebagai Mitra Uber bertujuan agar “Lolos Razia Dishub Kota Surabaya”. Namun untuk mendapatkan tanda bukti tersebut, para Mitra Uber diharuskan wajib membayar Rp 15 ribu perchecklistnya. “Ini saya dapat SMS dari Bengkel Checklist, agar tidak dirazia Dishub Surabaya, saya disuruh menunjukkan bukti Form Checklist Kendaraan ini,”kata inisial MM, salah satu Mitra Uber, Minggu (26/6/2016).
Saat melakukan Checklist, Mitra Uber yang tidak melengkapi kendaraannya sesuai isi Form Cheklist Kendaraan, diharuskan membeli kelengkapannya di bengkel tersebut. “Saya disuruh beli kelengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan segitiga pengaman,”sambung MM, sembari menunjukkan nota pembayaran kepada kami.
Menanggapi hal semua ini, Tri Wibowo selaku Koordinator Cheklist Bengkel Teactro mengatakan, tujuan checklist hanya memeriksa kendaraan saja. “Checklist yaitu pemeriksaan kondisi kendaraan mas, apakah kendaraan yang sudah dichecklist, layak untuk berjalan atau tidak,” katanya, Senin (27/6/2016).
Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, kita tidak ada hubungannya Form Checklist Kendaraan dengan Dishub Kota Surabaya. “Karena Surat tersebut hanya sebuah Checklist aja. Kalau soal lolos tidaknya saat dirazia, yaa tergantung tindakan dari petugasnya pada setiap pemilik armada,”sambungnya.
Pernyataan Tri Wibowo terkesan aneh, ataupun slintutan. Padahal, dalam Form Checklist Kendaraan, menurut informasi dari inisial (MM), salah satu Mitra Uber, menambahkan, terdapat logo Dishub Surabaya yang sudah disobek. “Dibawah pojok kanan, ada cap/logo Dishub yang sudah disobek,” pungkasnya.
Sementara, adanya dugaan kerjasama terselubung Bengkel Teactro dengan Dishub Surabaya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad, belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Perlu diketahui, Kamis (23/6/2016) kemarin, Kementerian Perhubungan, DLLAJ Provinsi Jatim, Dishub Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI melakukan razia pada Uber taksi dan Grab Car. Hasil dari razia tersebut, petugas mengamankan 10 kendaraan, dengan rincian 5 Toyota Avanza, 3 Daihatsu Xenia, 1 Toyota Innova, dan 1 Honda Mobilio.
Razia tersebut, selain dianggap ingkar dalam ketentuan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang menentukan pada tanggal 31 Mei 2016 sebagai batas akhir bagi para pemilik jasa layanan angkutan umum berbasis online, Uber Asia Limited (Uber taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), agar melengkapi berbagai persyaratan. Kemenhub sudah memberikan waktu hingga dua bulan sejak Maret 2016.
Syarat dimaksud, harus berbadan hukum, membayar pajak, serta mengurus izin trayek angkutan. Yang mana semua itu selain diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga diatur dalam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden RI No 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Jml)