GRESIK, BrataPos.com – Kedatangan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Dinas peternakan, Dinas perizinan, dan Satpol PP Senin, (12/06/17) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di tiga titik perbelanjaan terbesar di Kabupaten Gresik.
Dalam sidak kali ini diawali di tempat Supermarket Ramayana, yang berlokasi di Jl. Raya Gubernur Suryo Gresik. disana tim menemukan kurma yang berjamur dan beberapa makanan yang ijin edarnya kadaluarsa.
Kurma berjamur ditemukan dari tumpukan kurma curah yang didisplay bertumpuk. Tak hanya satu kurma, tim juga sempat memilih beberapa butir kurma yang ternyata memang tidak layak konsumsi.
Tim langsung menuju Supermarket Serikat Jaya yang berada di Jl. Raya Kartini-Gresik. disana tim tidak menemukan pelanggaran, artinya semua jajanan tidak ada yang kadaluarsa dan ijinnya masih hidup.
Tak puas dengan temuannya tim bergagas ke hypermarket Matahari yang berlokasi di Jl. Raya Veteran-Gresik. tim di tempat tersebut menemukan, ijin edar dimaksud yaitu ijin pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) versi lama yang seharusnya sudah mulai diperbarui sejak 2012. Tapi sampai tahun 2017 ijin itu masih menempel pada produk.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr. Nurul Dholam meminta kepada pihak pengelola untuk tidak menjual produk yang sudah menjamur dan tidak ada ijinnya.
“Kurma ini sudah tidak layak konsumsi, sebaiknya segera diamankan dan tidak dijual kembali. Untuk kali ini saya hanya memberi peringatan karena operasi ini sifatnya pembinaan. Namun apabila selanjutnya masih dijual lagi, maka ada tim khusus pangan yang akan memberikan tindakan,” tegas Dholam kepada pihak manajemen Ramayana.
Dr. Nurul Dholam menambahkan, dalam sidak kali ini, yang ditemukan kebanyak produk makanan dan minuman, ijin edar berlaku selama lima tahun. Dan mestinya sejak tahun 2012 sudah ada ijin baru yang pada tahun 2017 adalah tahun terakhir dari ijin yang baru tersebut.
“Tapi sampai sejauh ini masih menempel ijin lama. Atas keadaan ini kami meminta pihak menejemen untuk konfirmasi kepada pemilik produk. Selanjutnya untuk mengganti dengan menempel no PIRT yang baru dengan sticker pada produk tersebut,” tambah Dholam.
Untuk PIRT yang baru menurut Kadinkes ada sedikit perubahan. Kalau pada PIRT yang lama jumlah nomer yang tertera hanya 12 digit. Sedangkan pada nomer PIRT yang baru ada 15 digit.
“Dua angka terakhir pada nomer ijin PIRT tersebut adalah batas terakhir masa ijin,” tandasnya.
Tak hanya makanan minuman yang didisplay di rak, tim juga membuka produk lain yang dikemas pada parsel lebaran yang banyak dijajakan di 3 supermarket tersebut. Tim membuka satu parcel dimasing-masing supermarket. Namun sampai sejauh ini tak satupun produk yang melanggar ketentuan.
“Rupanya sudah ada seleksi bagus dari pemilik supermarket sehingga tak ada temuan,” tambah Dholam.
Total temuan dari sidak di tiga supermarket tersebuit yaitu, 5 (lima) produk ditemukan di Ramayana. 7 (tujuh) produk ditemukan di Sarikat Jaya dan 8 (delapan) produk di Hypermart.
“Sidak kami hanya sebagai pembinaan. Kami memantau dari sisi perijinan, Kemasan dan tanggal kadaluarsa produk. Selanjutnya kami akan merekomendasikan kepada tim pangan Kabupaten Gresik untuk menindaklanjuti temuan kami,” tutup Dholam. (jml)