SAMPANG, BrataPos.Com – Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, atas nama Kun Hidayat diduga punya penyakit.
Kun Hidayat yang juga merupakan salah satu tersangka OTT kasus pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah kecamatan setempat yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Sampang diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung.
Sehingga, dengan kondisi itu, tahanan tersebut terancam kambuh saat menjalani persidangan mendatang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa, menjelasakan pihaknya telah mendapat laporan terkait kondisi Kun Hidayat yang diketahui menderita penyakit jantung.
Bahkan pihaknya mengaku pernah melakukan pemeriksaan tersangka OTT tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
“Kemarin tersangka sakit dan kami telah memeriksakan ke rumah sakit. Tapi berdasarkan catatan riwayat kesehatan sebelumnya, Kun menderita penyakit jantung, tapi kami masih nunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut,” terangnya, Jum’at (14/4/2017).
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo, membenarkan bahwa pihaknya juga mendapat pemberitahuan dari Polda Jatim maupun Kejari setempat mengenai riwayat penyakit jantung yang dialami Kun Hidayat.
“Riwayat kesehatan pak Kun Hidayat memang seperti itu (penyakit jantung). Makanya kemarin itu surat pemberitahuannya diajukan untuk di cek up ulang agar tidak terlambat penangannnya, karena penyakit itu sangat rawan,” tandasnya.