Terdakwa Penusukan Pengunjung Diskotik Station, Dihukum 5 Tahun 6 Bulan

Bratapos Semeru26 Dilihat

SURABAYA – Khalied Al Ghazy, terdakwa penusukan terhadap Musthafa yang merupakan pengunjung diskotik Station, terdiam saat majelis hakim yang diketuai Anne Rusiawati, menghukum dirinya 5 tahun dan 6 bulan penjara. Kamis (08/06/2017).

Dalam amar putusan majelis hakim, Khalied Al Ghazy terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan penusukan kepada korbannya Musthafa sehingga tewas.

Peristiwa penusukan ini terjadi di halaman parkir lantai 6 Plaza Tunjungan 2 pada Senin, 30 Januari 2017 jam 03.30 Wib lalu. Saat itu, korban Musthafa saling bersenggolan dengan terdakwa. Terdakwa yang terpengaruh minuman alkohol langsung menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan hingga penusukan, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tusukan dibagian dada sebelah kanan.

Putusan majelis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara, atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama – sama terima.

Gara-gara pengaruh minuman keras, Khalied Al Ghazy, nekat menghabisi nyawa Musthafa, pengunjung diskotik Station Plaza Tunjungan 2 lantai 6 dengan sebilah pisau lipat.

Saat itu terdakwa sedang berjoget di Diskotik Station, Plaza Tunjungan 2, Lantai 6, Surabaya, pada saat sedang berjoget Khalied kemudian bersenggolan dengan Mustofa.
Atas perkara tersebut jaksa penuntut menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan primer, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP dan Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.