SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menggelar sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli Dwillling Time di Pelindo III dengan terdakwa I Djarwo Surjanto selaku Direktur Utama Pelindo III, dan terdakwa II Mieke Yolanda Fransiska alias Noni, Rabu (05/04).
Selama sidang, kedua terdakwa yang berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri) itu terlihat tenang menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa Katrin Suninta dari kejari Tanjung Perak dan jaksa Melia Sondang dari Kejaksaan Agung.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa yakni, Sudiman Sidabuke, Suhar, Ahmad Riyad, Abdul Salam, sepakat menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Dalam dakwaan subsider, Pasutri ini didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP, Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Usai pembacaan dakwaan, Sudiman Sidabuke salah seorang tim penasehat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kontruksi dakwaan yang dibuat jaksa. Sudiman mempertanyakan dakwaan primer yang dijeratkan pada kedua kliennya.
“Tidak ada korelasi hukumnya antara dakwaan subsider dan primair,” kata Sudiman pada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki
Kendati demikian, konflik pendapat itu tak dilawan tim penasehat hukum kedua terdakwa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan meminta perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian.
“Kami tidak ajukan ekspesi, lanjut saja ke pembuktian,” ujar Sudiman disambut ketokan palu hakim Maxi sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Terpisah, saat ditanya terkait dakwaan jaksa, Djarwo mengaku menyerahkan proses hukum tersebut ke tim penasehat hukumnya.
“Saya serahkan sepenuhnya proses hukum ini ke tim penasehat hukum saya,” ucapnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Selain Djarwo dan Mieke, PN Surabaya juga menggelar sidang terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Augusto Hutapea.
Sedangkan persidangan terdakwa Firdiat Firman sudah digelar kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Untuk diketahui, terbongkarnya pungli di tubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria. Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda.
Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah.