Terdakwa Laka Lantas Dituntut 3 Tahun Penjara

Bratapos Semeru41 Dilihat

Bratapos-Gresik. Pengadilan Negeri (PN) Gresik jl. Panglima Sudirman No. 110, Gresik, yang dikomandoi hakim I Putu Gede Astawa, menggelar sidang putusan dengan terdakwa Hariyono, TS (54) warga Rungkut Mejoyo Selatan V/21-23 RT-05/RW-01 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, dalam sidang putusan itu terdakwa didampingi langsung oleh 2 (dua) penasehat hukumnya, One Ardiansyah. SH, Mkn, dan Arip Imawan. SH, pada tanggal (26/09/16).

Dalam sidang kali ini Hakim I Putu Gede Astawa membacakan putusannya terhadap terdakwa Hariyono dengan kasus pidana Laka Lantas ( kecelakaan lalu lintas),” terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana laka lantas, yang mengakibatkan orang lain meninggal.” Sebagaimana diatur dengan pasal 359 ayat (4) uandang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” katanya.

Dengan ini Hakim I Putu,” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hariyono, TS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara, dan dikurangi masa tahanan,” sambungnya.

Mendengar putusan hakim, Penasehat Hukum terdakwa, yaitu One Ardiansyah. SH, Mkn, dan Arip Imawan. SH, setelah selesai sidang saat dimintai keterangan oleh Brata Pos mengatakan,” pihaknya tidak mengajukan banding, dan setelah saya konsultasi ke terdakwa, akhirnya putusan ini diterima oleh terdakwa dan akan menjalani dengan sepenuh hati,” kata One.

Yang diberitakan sebelumnya terdakwa Hariyono, TS, hari selasa tanggal (17/05/16) sekitar jam 19.30 wib di jalan raya Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik terjadi kecalakaan hebat antara mobil toyota avanza warna putih dengan nomor polisi W 702 RL, dengan 3 (tiga) sepeda motor masing-masing Yamaha Jupiter Z nopol W 6096 HP, yang dikendarai Ary Tejo Kusumo, yamah jupiter MX 6972 L, yang dikendarai Eli Romandoni, yang berboncengan dengan Ruruddin, honda beat nopol W 4067 JH, milik Mulyadi, honda astrea grand nopol W 5361 S, milik Umi Zaenab, dan menabrak warung.

Dalam kecalakaan ini mengakibatkan, Nuruddin, Mulyadi, Muttaqin, dan Ary Tejo Kusumo meninggal di rumah sakit Ibnu Sina, Gresik. Sedangkan Eli Romandoni, Umi Zaenab, Anang Hasem, dan Herdy Priyanto hanya mengalami luka ringan. (Jml/wld)