Team Gabungan Resnarkorba Polres Pamekasan Melakukan Penyisiran Bandar Narkoba Di Tlanakan

Adventurial76 Dilihat

PAMEKASAN – Team gabungan Resnarkoba, Intelkam, Sabhara serta Paminal Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggerebek sebuah rumah warga di Dusun Guleen, Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba.

Kapolres Pamekasan AKBP. Sugeng Muntaha melalui Kasat Narkoba AKP. H. HR. Slamet Mulyadi, mengatakan bahwa personel yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Para pelaku yang kami amankan adalah NH (46) pemilik rumah yang diduga sebagai bandarnya bersama dua orang pria berinisial AR (47) dan SM (27). Dari tangannya, personel menemukan beberapa barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” kata Slamet Mulyadi saat dikonfirmasi brata pos madura, Selasa (26/01/2016).

Slamet Mulyadi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Team Gabungan Polres Pamekasan pada Selasa (26/01) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ketiga pelaku didapati personel sedang mengonsumsi barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di rumah milik NH.

Dugaan sementara pesta narkoba ini dilakukan oleh banyak orang, Pasalnya barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara tersebut begitu banyak di antaranya 30 Handphone, uang tunai Rp 5.500.000, 10 sajam, beberapa alat hisap, timbangan elektrik, 1 buah dompet coklat, 6 gram narkoba jenis sabu.

“Selain itu, satu unit mobil dengan Nomor Polisi M 1905 C dan juga satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi M 6234 BD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Slamet Mulyadi mengatakan, Bahwa Handphone dan sajam sebanyak itu digunakan sebagai jaminan pesta sabu karena diduga para pelaku lagi tidak bawa uang.

“Sementara para pelaku akan di tes urine untuk memastikan positif atau tidaknya sebagai pemakai narkoba, dan kasus ini akan dikembangkan lagi karena masih banyak tersangka yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara(TKP),” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba yang di sebutkan dalam  pasal 112 ayat 1, setidak-setidaknya 4 tahun  dan paling lama 12 tahun masa tahanan. Sambil nunggu proses hukum selanjutnya maka dengan ini akan melakukan penahanan. Ujarnya dengan tegas. ( Hoirul/guteres)