Tangkap Pengusaha Tambak Udang Ilegal Di Kabupaten Kaur Bengkulu

Adventurial78 Dilihat

BENGKULU, Pengusaha tambak udang, saat ini menjamur di mana-mana, seperti hal nya di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu, khusus nya di Kecamatan Maje Desa Linau di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan,desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Desa Sukarami dengan desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah.

Investor tambak udang, datang dari berbagai Daerah, usaha mereka berbentuk PT atau CV dan ada pula yang milik perorangan dengan luas wilayah di bawah 5 Hektar dari sekian banyak nya Investor tambak udang,hanya PT.DPPP yang memimpin sebab izin lokasi seluas 60 Hektar dengan luas izin lingkungan 48 Hektar.

Kepala Dinas DKP Kabupaten Kaur,Eduar Happy di temui di ruang kerja nya Kamis 22/12 mengatakan,semalam (malam Kamis) 19/12 di adakan acara,pertemuan dengan seluruh pemilik usaha tambak udang,pertemuan nya bertempat di dalam areal PT.DPPP di Desa Linau,dalam acara tersebut,Bapak Bupati Kaur,Gusril Fausi S.Sos meminta,seluruh pengusaha tambak udang supaya melengkapi dokumen perizinan tambak,tujuan nya adalah,supaya pengusaha tambak udang tenang dalam menjalankan usaha Budidaya udang di Kabupaten Kaur.

Acara pertemuan di hadiri oleh,Persatuan ikatan tambak pesisir selatan sumatra kemudian dari DKP Kaur,yang hadir adalah,Kepala Dinas DKP,Sekretaris dengan Kepala Bidang Budidaya Bapak Lianto,menurut Kepala Dinas DKP Kabupaten Kaur,semua yang hadir di perkirakan berjumlah 30 orang,kalau mau lengkap tanyakan dengan Kepala Bidang,sayang nya Pak Lianto sebagai Kabid Budidaya belum bisa di mintai keterangan,alasan beliau sedang kedatangan tamu,ujar Lianto.

Menyikapi hal terkait Investor tambak udang,Drs Arjan meminta Investor mengurus Sertifikat Hak guna usaha (HGU) alasan Budidaya tambak udang sama hal nya dengan perkebunan,harus,mengurus SHGU kalau tidak Kabupaten di rugikan tentunya,apalgi pengusaha tambak udang sudah berkali-kali panen dan hasilnya melimpah ruah ujar Drs Arjan.

Kepala BPN Kabupaten Kaur, Hulman Purba SH kepada wartawan mengatakan,untuk mengurus izin SHGU harus ke Kanwil bukan di BPN Kaur,kita bukan tidak mau,tetapi itu wewenang Kanwil ujarnya.

Diminta pihak jajaran aparat penegak hukum segera mengusut ijin tersebut, agar kegiatan tambak udang tidak merusak lingkungan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat(rza)(*Red)