Tak Kunjung Diserahkan Uang Klaim Asuransi, Bank BRI Cabang Gresik Digugat PT Prodina Jawara Group

GRESIK || Bratapos.com. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah gambaran yang dialami oleh PT Prodina Jawara Group yang bergerak dibidang ponggol jagung. Bagaimana tidak. Perusahaan yang berlokasi di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto itu, gudang yang menjadi penggilingan ponggol terbakar. Namun ironisnya uang klaim asuransi sebesar Rp. 830.775.000 diambil oleh PT Bank Rakyat Indonesia cabang Gresik dkk.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bagus Tranggono itu memasuki agenda pendapat ahli yang dihadirkan oleh penggugat. Ahli yang dihadirkan Prof. Dr. Ari Purwadi, SH., M.Hum., C.C.D., C.M.C. Dosen dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu ketika di cecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim tentang perjanjian.

“Hukum perdata itu mengatur tentang adanya perjanjian antara orang ke orang. Kemudian, perjanjian itu sumber rekap atau kesepakatan, sehingga dikatakan perbuatan melawan hukum. Jika perjanjian itu dilanggar oleh para pihak maka akibatnya wanprestasi,” katanya mengawali pendapat ahli. Selasa 7 November 2023.

Ketua majelis hakim terus melancarkan pertanyaan terhadap ahli. Kali ini pertanyaan tentang wanprestasi. Menurut ahli, wanprestasi itu atas kerugiannya materiil atau suatu uang. Namun perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial.

“Klausul kontrak perjanjian yang diputuskan sepihak oleh bank jelas tidak dibenarkan oleh UU. Pengalihan kewajiban dan pengalihan tanggungjawab. Tentu saja ini merugikan konsumen. Hal itu sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen pasal 18 ayat (1) huru e. Kemudian banner box yang diajukan jelas ini melanggar karena tidak ada kesepakatan,” jelasnya.

Menurut ahli, surat pernyataan itu banyak yang orang mengikat. Sehingga jika salah satu melanggar, maka surat tersebut batal demi hukum. Sehingga itu ketidak keseimbangan perjanjian kontrak.

“Jika asuransi sudah cair dan diterima oleh pihak bank dan tidak diberikan ke konsumen oleh pihak bank, maka itu perbuatan melawan Hukum. Asuransi wajib membayar ke konsumen jika persyaratan sudah lengkap,” cetusnya ketika ditanya oleh Dian Ayu Paramita., SH., MH direktur PT Prodina Jawara Group.

Ketika ditanya oleh kuasa hukum Tergugat PT Bank Rakyat Indonesia cabang Gresik dkk dan PT Bank Rakyat Indonesia Kanwil Surabaya dkk tentang UU perbankan. Ahli tidak menjawab, sebab itu bukan kapasitasnya sebagai ahli. “UU perbankan dengan UU konsumen setara. Tidak ada aturan yang klausul. Kalau tambahan harus disepakati lagi,” tegasnya.

Bahkan Pengacara tergugat I dan tergugat II saat keluar dari ruang sidang enggan diwawancara oleh wartawan. Dirinya beralasan bukan kewenangannya untuk memberikan stetmen.

Pewarta Jamal Sintaru