SURABAYA, Sigit Sutriono menjadi Majelis Hakim PN menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun pada Maria Ulfa dan Ratna Sulistyawati, 2 (dua) terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kasus penipuan bisnis pupuk, Kamis (20/10/2016).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Maria Ulfa dan Ratna Sulistyawati selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar hakim Sigit.
Kedua terdakwa menurut hakim terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan bisnis pupuk dengan korban Linus Ariwibowo.
Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa yakni Amirullah menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penipuan yang dilakukan para terdakwa terhadap Linus dan Suhartutik pada 2015 lalu.
Tepatnya 21 Agustus 2015, kedua terdakwa mendatangi CV Artha Agromas untuk bertemu saksi dan mengajak kerjasama dibidang pengadaan pupuk dimana para terdakwa selaku pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan usaha sedangkan saksi Linus selaku pihak pemberi modal.
Kepada korban, para terdakwa menyatakan bahwa ada pemesanan dari CV. Karunia Cipta Mandiri dengan menunjukkan dokumen satu lembar Purchase Order (PO) senilai Rp. 726.125.000.
Saksi Linus selaku pemodal diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp. 534.295.500 kepada kedua terdakwa selaku pihak yang menjalankan usaha. Dan saksi Linus dijanjikan keuntungan sebesar Rp. 38 juta dengan diberikan jaminan pembayaran modal dan keuntungan berupa Cek Bank Mandiri PT. Global Mandiri Sinergy. Hingga perkara ini dilaporkan, janji para terdakwa tidak pernah terealisasi.
Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (BND)