Surabaya. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 2 kilo gram Narkoba jenis Sabu, dan 2.970 butir pil Ekstasi dengan harga 2 Millir. Sebelum barang bukti ini dimusnahkan, pil Ekstasi dan sabu ini dites terlebih dahulu oleh tim Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya, tujuannya untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa barang itu adalah obat terlarang, barulah dimasukkan ke dalam Incenerator untuk proses pemusnahan. Sementara itu pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, tokoh masyarakat, dan pelajar sebagai bentuk memberikan bukti kepada para pelajar tentang bahaya Narkoba.
Barang haram tersebut didapatkan dari ketiga tersangka yang masing-masing, bernama Muhammad Brahim Lutfi, (29) warga Surabaya, Maheruddin Tanjung, (32) warga Jalan Darmo Surabaya, dan Peppy Cahya Setriadi, (36) Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Porong Sidoarjo, ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Tersangka Muhammad Brahim disergap di pinggir jalan gang, jalan Putat Jaya IV Surabaya hari kamis tanggal 16/07/16 sekitar jam 09.00 wib. Untuk tersangka Maheruddin Tanjung ditanggap di dalam kamar Hotel Griya Avi no. 330, jalan Bukit Darmo no. 6 Surabaya hari kamis tanggal 16/07/16 sekitar jaam 09.00 wib. Sedangkan tersangka Peppy Cahya Setriadi disergap di SPBU Pakunden, jalan Tanjung 198 Blitar hari selasa tanggal 21/07/16 sekitar jam 21.30 wib, yang mana ketiga tersangka ini merupakan seorang kurir.
Kepala BNNP Jawa Timur Kabid Pemberantasan Narkoba, AKBP Wisnu Chandra, SH., MH. Dalam jumpa Persnya mengatakan. “Jawa Timur selain merupakan tempat transit, juga tempat distribusi yang mereka anggap daerah yang cukup ekonomis untuk transaksi narkotika, “terangnya kepada awak Media Rabu tanggal 10/08/16, di kantor BNNP Jatim.
ini masih dalam pengembangan, “kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini adalah termasuk jaringan, ketiga pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut berasal dari negeri Jiran (Malaysia). Sampai saat ini, jaringan narkotika tersebut masih kami kembangkan lebih lanjut, “sambungnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya BNNP Jatim untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba di Negara kita. “Tujuan yang pertama untuk menghindari penyimpangan. Sedangkan yang kedua sebagai transparansi pada masyarakat bahwa kemana barang bukti ini, selain disisihkan dan berkekuatan hukum dari pengadilan. Barang bukti kami musnahkan untuk menghilangkan pengolaan yang tidak benar, “tambahnya.
Barang bukti yang disita dari tangan ketiga kurir ini, yaitu 10 plastik klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 980 gram, 1 bungkus plastik pil ektasi warna hijau dengan logo “N” berjumlah 1980 butir, satu bungkus plastik pil ekstasi berlogo “8” berjumlah 990 butir, Narkotika jenis Sabu 10 bungkus dengan berat brutto 980 gram, dan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 138,8 gram.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam tindak pidana dalam pasal 112 KUHP dan pasal 114 KUHP No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (bnd/Jml)