SURABAYA, SATPOL PP merupakan membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah kota di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah Kota di Surabaya yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Aroganhanya Satpol PP Kota Surabaya kembali terjadi dan menimpa Seorang Wartawan Gerbangnews.com, Selasa 28 Maret 2017 sekitar pukul 11.45 WIB.
Satpol PP Kota Surabaya yang saat itu sedang melaksanakan tugas di Jalan Kapasari (tempat jualan kaki lima) datang dari arah jembatan rell, Akan tetapi petugas tidak melakukan penindakan terhadap Pedagang yang ngemper. Setelah pertigaan lampu merah semua petugas turun dan langsung mengangkut barang – barang dagangan pedagang, Saat itulah wartawan Gerbangnews.com yang sedang membetulkan Jam Tangannya mengambil gambar untuk bahan pemberitaan. Akan tetapi salah seorang petugas Satpol PP Kota Surabaya bernama AMIN menghalang – halangi awak media mengambil gambar, Tidak puas disitu AMIN mendatangi lagi awak media seolah mengejek.
Selanjutnya Satpol PP bernama HORIRI bersama anggotanya yang lain mendatangi awak media sambil menanyakan Id Card Jurnalis, Setelah ditunjukkan malah langsung di Rampas dan diberikan kepada AMIN sambil berkata suruh ambil di Kantor.
Kosimuddin awak media mengatakan, Satpol PP Kota Surabaya sungguh sangat Arogan. Saya sudah memberitahukan bahwa saya dari media, Tapi tetap tidak diperdulikan sama petugas yang bernama AMIN dan HORIRI, Tutur awak media Gerbangnews.com.
“Pada saat itu saya menemukan penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Surabaya tebang pilih, Kemudian langsung saya mengambil gambar sebagai bahan pemberitaan. Tapi oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya bernama AMIN dan HORIRI malah dihalang – halangi,” Ungkap Kosimuddin.
Perlu diketahui Pemerintah Kota Surabaya khususnya Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bahwa penegakan PERDA yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya tebang pilih dan tidak merata.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi ; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan ayat (3) yang berbunyi ; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). ( Tim )