Gresik, Bratapos.com – Meski sering kali dilakukan razia, di warung remang-remang disudut Kabupaten, namun jumlah peredaran miras dan PSK bukan berarti sudah hilang sepenuhnya di kota santri itu.
Terbukti, dalam sepekan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik gencar melakukan operasi yustisi (administrasi kependudukan), miras, dan PSK, di kota pudak itu.
Dalam operasi yang digelar kali ini, petugas Satpol-PP mendatangi wilayah Kecamatan Driyorejo dengan sasaran utamanya warung remang-remang dan penjual miras yang berlokasi di Desa Krikilan, Driyorejo, Gresik. Kemarin, (5/4/17) jam 17.00 wib.
Hasil tangkapan kemarin Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti masing-masing Bir bintang 54 botol, Topi miring 44 botol, Wiski 12 botol, dan Arak 8 botol.
Moelyono Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Gresik menjelaskan, kami bersama anggota Satpol-PP lainnya,” setiap hari gencar melakukan operasi, miras, dan PSK, sebagai upaya mempercepat dalam tujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, serta meminimalisir penyakit masyarakat yang semakin berkembang di Kabupaten Gresik saat ini, agar masyarakat bisa hidup tentram dan nyaman, tidak terusik dengan hal-hal yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Moelyono menambahkan, kita terus mengupayakan untuk memberantas miras dan PSK, sehingga Kabupaten Gresik bebas dari peredaran miras serta PSK.” karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran, pencabulan, dan minuman keras (miras),” pungkasnya. (jml/mhd)