Satpol PP Gelar Razia Miras Serta Es Moni Yang Sedang Trend Di Warung-warung Wilayah Demak

Demak||Bratapos.com – Jajaran Satpol PP Kabupaten Demak telah melakukan razia terhadap penjualan Minuman Keras serta Es Moni yang merupakan campuran dari Es, Arak, Minuman Saschet Perasa, dan SKM yang diperjualbelikan di sejumlah warung di wilayah Demak, Selasa 25/6/2024.
Razia yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP telah menyita sejumlah 151 Minuman Keras dengan 81 minuman keras bermerek dan sisanya merupakan minuman keras tanpa merek. Dalam razia tersebut juga, ditemukan adanya penjualan Es Moni yang telah tersegel dan berbentuk seperti es minuman yang digemari oleh anak muda.
Kasatpol PP Demak, Agus mengatakan bahwa perdagangan es moni di masyarakat saat ini sedang trend dilakukan dan diperjualbelikan dengan pangsa pasar untuk anak-anak dan remaja.
“Minuman-minuman seperti ini merusak generasi muda terutama es moni yang memang dijual satuannya 10.000. Mereka tidak tahu dan karena rasanya enak maka dibeli padahal minuman tersebut merusak,” katanya.
Ia menjelaskan dalam razia minuman keras kali ini dimulai dari daerah Bintoro kemudian ke Wonosalam, Mijen dan seterusnya mengelilingi wilayah Kabupaten Demak.
“Ada beberapa tempat yang kami sisir seperti ruko-ruko, kemudian ada yang dari Wonosalam (lokasinaya) itu di pelosok desa, kemudian ada yang di Jalan Lingkar, kemudian ada di wilayah Mijen,” tandasnya.
Razia yang dilakukan merupakan bentuk konsistensi Satpol PP dalam menegakkan perintah dari Bupati Demak, Eisti’anah dalam menertibkan Demak dari peredaran Minuman Keras yang dapat merusak generasi muda.
“Tindakan razia yang dilakukan sudah sesuai dengan Perda Pekat atau Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan itu perda yang sangat lama,” pungkasnya.  (Arifin)
Writer: ArifinEditor: Rismaa