Satpam Warga Karangpilang Ditangkap Reskrim Polsek Duduk Sampeyan

Bratapos Semeru34 Dilihat

BrataPos-Gresik, Mapolsek Duduk Sampeyan berhasil ungkap kasus shabu pada hari senin, 13 Feb 17,sekira jam 15.00 Wib. Dalam penangkapan tersangka Sunandar (45) yang beralamat Warugunung RT.01, RW.03 Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya yang pengguna shabu itu dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan.

Berdasarkan informasi masyarakat, di rumah kosong tepatnya di Perum Patria Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang puluhan tahun ditinggal pemiliknya,dijadikan tempat menghisap barang setan oleh tersangka. Dan tersangka leluasa menghisap barang haram itu, namun anggota Reskrim Polsek Duduk Sampeyan bergerak cepat untuk meringkusnya.IMG-20170214-WA0004

Kanit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Iptu mengatakan, dalam penangkapan tersangka pengguna shabu ini dengan tujuan untuk memberantas shabu di wilayah Gresik.” dalam pengakuan tersangka yang bekerja sebagai penjaga gudang, menyedot shabu guna menambah stamina dan biar kuat, karena tiap malam jaga gudang,” katanya, (15/2/17).

Barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan tersangka 1 (satu) paket Shabu seberat 0,29 gram beserta seperangkat alat hisap, dan 1 (satu) buah HP. Kini tersangka yang berprofesi sebagai penjaga gudang (security) tidak bisa lagi mengabdi pada gudangnya untuk dijaga, lantaran harus menginap dibalik jeruji besi penjara Polsek Duduk Sampeyan.

Akibat perbuatannya pria Karang Pilang itu menyalahgunakan narkotika jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo 114 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam 4 tahun penjara. (jml/wld)