Satlantas Polres Bojonegoro Terapkan e-Tilang

Bratapos Semeru22 Dilihat

BOJONEGORO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mulai menerapkan e-Tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan, Selasa (9/5/2017).

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Prianggo mengatakan, e-Tilang diterapkan mulai saat Ops Patuh Semeru 2017. Diberlakukannya e-Tilang ini maka pelanggar hanya bisa membayar lewat perbankan.

Saat ini pembayaran tilang hanya bisa dilakukan di jaringan perbankan milik Bank BRI. Bisa melalui teller, ATM BRI, transfer bank ATM Bersama, EDC BRI, SMS Banking BRI, dan internet banking BRI.

Mekanisme e-Tilang, sesuai dengan yang dijelaskan Kasat Lantas saat melaksanakan Rakor (rapat koordinasi) Ops Patuh Semeru 2017, pertama polisi melakukan penindakan ke pelanggar, kemudian memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online.

“Setelah itu pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Pelanggar kemudian bisa ke bank untuk membayar,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran. Dengan e-Tilang, pelanggar tak perlu hadir di persidangan melainkan diwakilkan kepada petugas.

Setelah Pengadilan Negeri memutuskan besar denda tilang atau amar putusan, Kejaksaan baru mengeksekusi putusan tilang. Baru kemudian pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan tilang dan sisa dana titipan denda tilang.

“Yang terakhir jika masih ada sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar,” pungkasnya.