Romi: Penerbitan SK Kepengurusan Muktamar Jakarta Tak Bisa Terpenuhi

Bratapos Jatim50 Dilihat

JAKARTA-BRATA POS. Kepengurusan PPP Muktamar Jakarta berharap surat keputusan pengesahan diterbitkan Kemenkumham sebelum 15 Januari 2016. Namun, Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy atau Romi menegaskan SK tersebut tak akan diterbitkan karena ada beberapa persoalan yang menjadi kelemahan persyaratan.

Salah satu persoalan yang disinggung Romi adalah Muktamar Jakarta bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

“Secara administrasi tak bisa terpenuhi. Itu bertentangan dengan AD/ART PPP hasil Muktamar VII di Bandung, 3-6 Juli 2011. Muktamar sah kalau diwakili lebih dari 1/2 jumlah utusan DPW dan lebih dari 1/2 jumlah utusan DPC,” ujar Romi di gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Kemudian, Romi juga menyebut secara administrasi tak terpenuhi karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) ART PPP Muktamar Bandung yang berbunyi ‘sidang-sidang Muktamar dipimpin Pengurus Harian DPP’.

Saat Muktamar yang digelar di Hotel Sahid, 30 Oktober-2 November 2014, politikus PPP Habil Maratti yang mendominasi pelaksanaan. Meskipun Muktamar Jakarta diklaim kubu Djan Faridz sesuai amar putusan Mahkamah Partai.

“Tidak menutup persyaratan sidang, karena pada saat itu dipimpin Habil Maratti. Dan Muktamar Jakarta yang sesuai putusan mahkamah partai juga tak bisa diperoleh, karena Muktamar itu mestinya diselenggarakan 2015, bukan 2014. Sehingga baik Muktamar Surabaya dan Jakarta bukan muktamar yang sesuai. Secara yudiris, maka mengembalikan ke Muktamar Bandung,” tuturnya.

Terkait putusan Mahkamah Agung, Romi mengatakan terjadi kekhilafan majelis hakim karena dinilai tak pernah memeriksa kesesuaian kegiatan muktamar. Selain itu, putusan kasasi perdata MA juga hanya sebagian, bukan seluruh gugatan penggugat.

“Majelis kasasi MA dalam putusan perkara tersebut sangat nyata melakukan ‘kekhilafan atau kekeliruan’ karena tidak pernah memeriksa kesesuaian kegiatan tersebut dengan AD/ART PPP,” tuturnya. (BRATA POS/wit)**