SURABAYA – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Berhasil meringkus Kawasan Pelaku Curanmor yang Beranggotakan 8 Remaja asal Kampung Ambengan Batu, Selasa (13/06).Geng Ambengan, begitu mereka menyebut kelompoknya.
Perlu diketahui, hanya dalam waktu 6 bulan saja, kelompok ini berhasil melakukan pencurian kendaraan bermotor di 30 TKP, selain di kota Surabaya, mereka juga menyatroni hingga ke kota Gresik dan kota Sidoarjo.
Dari 8 anggotanya, 4 diantaranya sudah dewasa (18-21 tahun), sedangkan 4 lainnya, masih di bawah umur (16-17 tahun). Kelompok ini diotaki oleh Tersangka berinisial FS alias Bendot (21) dan Unyil warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.
Kedua pelaku inilah, yang merekrut sekaligus membagi peran setiap anggotanya. Sebelum membentuk geng ini, Bendot dan Unyil beraksi berdua. Sedangkan anggota kelompoknya yang dibentuk 6 bulan lalu, diantaranya HD (20), YS (20), DS (19), KM (17), RGP (17), dan JS (17), semuanya bertempat tinggal di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.
Awal penangkapan para pelaku ini berdasarkan adanya laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya tentang pencurian kendaraan bermotor yaitu di TKP Jalan Semampir Selatan II A No 8 Sukolilo, Jalan Semampir Tengah VI A No 32 Sukolilo dan Tambak Medokan Rt 07/Rw02, Rungkut Surabaya. Tim Anti Bandit kemudian memburu kelompok ini.
Mendapat laporan tersebut, Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Geng Ambengan inilah yang beraksi di 3 TKP tersebut, perburuan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pun membuahkan hasil. Petugas akhirnya berhasil menggerebek geng ini saat berkumpul untuk merencanakan aksi yang selanjutnya. Mereka disergap Kamis (07/06) malam di Jalan Ambengan DKA. Dari penggerebekan itu, 7 anggota Geng Ambengan berhasil dibekuk berikut barang bukti 4 kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana mereka dalam melakukan aksi kejahatannya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan rilisnya menjelaskan bahwa Bendot yang merupakan pimpinan geng ini juga turut diringkus.
“Setelah kita keler dan kembangkan kasusnya, kami mendapatkan 3 motor hasil curian Geng Ambengan ini. Bahkan dalam pengakuannya, mereka sudah mencuri motor di 30 TKP lintas kota diantaranya Surabaya Sidoarjo dan Gresik,” paparnya.
Dalam beraksi, kelompok ini dikomando oleh Bendot dan Unyil. Kedua remaja inilah yang berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggotanya, diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan hingga mengantarkannya ke tangan penadah di Kawasan Madura.
“Untuk Unyil sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan DPO (daftar pencarian orang),” tegas AKBP Shinto.
Dalam ungkap kasus ini, selain mengamankan para pelaku, Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan kunci T, Kunci L, kunci shock dan sebilah pisau, HP, gembok, gunting, motor sarana serta motor curian yaitu Yamaha Vega abu abu W 3114 YF, Honda Revo L 6399 DF dan Yamaha Jupiter protolan tanpa nopol.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap tempat kejadian perkara lainnya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*Delik)