Rentenir Berkedok Property Menguasai Aset

Bratapos Semeru48 Dilihat

SURABAYA, Setiap manusia pasti menginginkan modal yang lebih untuk segala usahanya. Apapun akan dilakukan supaya usahanya lancar, termasuk melakukan pinjaman terhadap bakal korbannya.

Seperti yang dialami keluarga Charles yang berlamatkan Bendul merisi selatan 7/29.

Berawal dari Steven (salah satu keluarga Charles) mendapatkan pinjaman dari Bank Swasta,berselang berjalan beberapa bulan, seorang Steven ingin menambah modal buat usahanya, berhubung masih ada pinjaman, maka tambahan modal tidak dapat terealisasi.

Datanglah seorang teman menawarkan atau memberi solusi ke Pendana aja untuk penyelesaiannya gimana?…, Tawarnya (teman yang tidak mau di publikasikan)

Karena kepercayaan akhirnya kita (keluarga Charles) menyetujui dan mengikuti apa yang menjadi sarannya (teman) dan menyerahkan semua persyaratan dengan jaminan sebidang tanah dan rumah SHM No.1061, kelurahan Bendul Merisi atas nama Benyamin Tandea, Gambar situasi tanggal 15-11-1988,No.7310/1988,luas 200 m2 yang ada didaerah Bendul Merisi, selanjutnya dilakukanlah proses oleh orang – orangnya penyadang dana (pasangan suami istri yaitu Budianto alias Indra dan Fenny Dinata) warga Genteng surabaya dan dilakukanlah penyurvean, hingga menghadirkan para ahli waris untuk tanda tangan diNotaris yang ditunjuk oleh penyandang dana (Budianto dan Fenny Dinata).

Akan tetapi dari keluarga Charles mengatakan saya (Steven) melakukan pinjaman uang kepada Fenny Dinata sebesar Rp.450juta bertujuan untuk melunasi hutang yang ada di bank swasta sebesar Rp.105juta, akan tetapi yang saya terima hanya sebesar Rp. 255juta saat proses hutang piutang, katanya.

Setelah berjalan beberapa bulan Steven (salah satu keluarga Charles)  akan menyelesaikan utang piutang tersebut, akan tetapi tidak bisa karena tidak hadirnya salah satu ahli waris.

Seiring berjalannya waktu si penyandang dana (Budianto alias Indra dan Fenny Dinata) secara sepihak telah sengaja merubah akta kepemilikan atas tanah dan bangunan yang semula di buat jaminan menjadi atas nama dirinya (Budianto alias Indra dan Fanny Dinata) dan dari keluarga Charles masih harus mengembalikan uang sisa pimjaman Rp 750.000.000,00.- yang tidak jelas perhitungannya, dan juga perlu di ketahui orang tua laki-laki (Benyamin tandea) dari Charles meninggal dunia setelah mendengar khasus tersebut.

Atas kejadian tersebut dirinya( keluarga Charles) melakukan gugatan secara perdata terhadap pasangan suami istri Budianto dan Fenny Dinata Ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat di temui awak media usai sidang kamis (06/10/16) kuasa hukum Herman SH, MH mengatakan sidang kali ini sidang yang ke11 (sebelas) dan kami dari kuasa hukum tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi hak keluarga ini (keluarga charles) dan diduga banyak kejanggalan, katanya.

Untuk tuntutan dari ahli waris adalah mengembalikan sertifikat menganti dan membayar Rp .2.500.000.000 dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sambugnya.

Sampai berita ini diturunkan Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang yang ke 11 dan saksi kunci dari Notaris Bu Iri tidak mau hadir dengan alasan tidak jelas, diduga ada main mata atau takut.

Untuk hasil putusan dari kasus ini akan dibacakan tanggal 20 oktober.

Besar harapan agar proses hukum berjalan sesuai yang diinginkan,jangan sampai para penegak hukum membela karena uang.(Bnd)