Rencanakan Pesta Sabu, Terdakwa Malah Dijerat Pasal 112

Adventurial101 Dilihat

SURABAYA, Sidang yang digelar di ruang Tirta 2 ( dua ) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis ( 01/11/2016 ), dengan terdakwa Galih Wira Bumi dan Rully Kristiawan, keduanya masing-masing dituntut 6 ( Enam ) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tanjung Perak ini membuat Hakim anggota Yulisar terlihat kaget setelah mendengar tuntutan yang dinilai terlalu tinggi. “WADUH TINGGINYA” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa mengatakan, hal yang memberatkan terhadap Kedua terdakwa ialah karena keduanya tidak mendukung program pemerintah, katanya saat di temui awak media usai sidang.

Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan ( Pledoi ). Kalian sudah dituntut 6 ( enam ) tahun, kami berikan kesempatan untuk kalian melakukan pembelaan, terangnya kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, sebelumnya Unit Reskrim sudah pernah menangkap terdakwa Rully Kristiawan ( berkas terpisah ), pada 28 Juni 2016 lalu, atas perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rully Kristiwan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu 0,5 gram yang disimpan di celana dalamnya. Terdakwa Rully Kristiwan (berkas terpisah) merupakan orang suruhan terdakwa Galih Wira Bumi, untuk membeli Narkoba jenis sabu, barang bukti yang di temukan oleh petugas langsung diamankan anggota Polsek Pabean Cantikan di Jl Kenjeran, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,5 gram,” terang JPU Irene Ulfa dalam membacakan dakwaannya.

Kepada petugas, terdakwa Rully mengakui bahwa barang haram tersebut, milik Galih Wira Bumi yang memintanya untuk membelikan sabu dan memberikan uang melalui transfers ke rekeningnya.

Galih mentansfer saya uang Rp. 400,000,- ( empat ratus ribu rupiah ) yang digunakan untuk pencairan sabu-sabu. Rencananya akan dipakai bersama Bramantyo, namun setelah beli dan melintas di Jalan Kenjeran, saya keburu ditangkap polisi, ujar Rully yang mengaku mereka janjian ketemu di sebuah warung Jalan Karang Asem.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa harus mempertanggungkan apa yang sudah diperbuat, kini kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 ( lima ) tahun penjara. (Bnd)