Rekontruksi Pembunuhan Pembantu Rumah Tangga

Bratapos Semeru42 Dilihat

SURABAYA, BrataPos.Com – Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan seorang pembantu rumah tangga di kawasan perumahan mewah tepatnya puncak permai 1/33 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

Sekitar pukul 10.00 siang kamis 13/04/2017 tepat kejadian perkara (TKP) sudah terpasang garis polisi dan juga puluhan petugas menjaga ketat tempat kejadian perkara (TKP)

Vian Ahmad sebagai pelaku pembunuhan terhadap Tasri pekerja rumah tangga (PRT) di perumahan mewah Puncak Permai 1/33 Surabaya memperagakan 53 adegan.

Lokasi rekonstruksi dilakukan awal dari rumah kos pelaku, pelaku mempersiapkan peralatan dan dilanjutkan langkah menuju warung kopi dimana pelaku mengambil senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

Didalam peragaan tersebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga yang memimpin jalannya rekontruksi menyatakan kami menemukan bukti baru yaitu korban sempat melakukan perlawanan saat akan dibunuh. Terbukti luka memar di pergelangan tangan korban, katanya.

pelaku yang masih berusia 19 tahun ini menuju rumah target perampokan yang tak jauh dari warung kopi tersebut, pelaku mondar-mandir di depan rumah target sebentar lalu melakukan pemanjatan pagar untuk mencapai teras setelah itu dilanjutkan memanjat pohon untuk mencapai lantai 2,saat itu korban mengetahui pelaku, karena takut aksinya di ketahui pelaku langsung menikam korban dengan mengusulkan senjata tajam di bagian leher , jelasnya AKBP Shinta Silitonga.

Atas perbuatannya pelaku Vian Ahmad (19) akan dijerat pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (Band)