GROBOGAN || Bratapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat Paripurna Ke-38 pada Kamis, (2/11/ 2023). Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan tercatat 32 dari 50 anggota Dewan telah hadir dan membubuhkan tanda tangan, serta satu orang mengajukan izin. Kuorum rapat telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 124 dan 132 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.
Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kabupaten Grobogan membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Pada rapat sebelumnya, Bupati Grobogan telah menyampaikan penjelasan tentang latar belakang serta maksud dan tujuan Raperda tersebut.
Masing-masing fraksi telah melaksanakan rapat guna menyusun pendapat umum fraksi yang berisi pertimbangan, saran, pendapat, dan pertanyaan atas materi yang terkandung dalam Raperda.Pada Rapat Paripurna Ke-38, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umum.
Terdapat 7 orang anggota yang menyampaikan pandangan umum yang mewakili fraksinya masing-masing. Agar keseluruhan pemandangan fraksi dapat berjalan dengan tertib, masing-masing fraksi didaftarkan terlebih dahulu.
“Perubahan susunan keanggotaan pada Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Perda Masa Bhakti 2019- 2024 Tahun Sidang 2023, sebagaimana usulan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya, kita tetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan”, ungkap ketua rapat Mashadi Muryanto
Perubahan arsitektur tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (6) dan Pasal 86 ayat (5), Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, maka tersusunlah kumpulan Alat Kelengkapan Dewan yang ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kabupaten Grobogan berlangsung dengan tertib dan lancar dari awal sampai akhir. Rapat ditutup pada pukul 12.34 WIB dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, S.Sos.,MAP. dan Sekretaris DPRD Kabupaten Grobogan, Drs. Padmo, MH.
Wartawan : Arifin
Editor : Riski Yulis