Putusan Majelis Hakim Tidak Memuaskan Pengacara Anggota Peradi

Bratapos Semeru44 Dilihat

SURABAYA, Hakim Jihad Arkanudin, akhirnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sutarjo SH dan Sudarmono SH. 2 (dua) anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim itu terkait dalam perkara pemalsuan surat dan pengaduan palsu.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin.” Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan,” tegas Hakim Jihad saat membacakan amar putusannya, Kamis (3/11/2016).

Pertimbangan yang memberatkan, yakni profesi kedua terdakwa sebagai seorang advokat, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan, hal yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Atas vonis ini, pihak terdakwa dan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.” Kita langsung menyatakan banding. Sebab, dalam fakta persidangan jelas terungkap jika kedua terdakwa sebagai advokat yang menjalankan profesinya yang mendapat kuasa dari kliennya tidak mendapat perlindungan hukum sesuai amanat UU No 18 tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013,” terang salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, Anandyo Susetyo.

Perlu diketahui, Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tidak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Meski perkara pelanggaran kode etiknya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya, Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut. Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar pasal 263 junto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah. (BND)