PT. KAI Daop VIII Gubeng Surabaya Bersikukuh Tidak Pernah Menyewakan Lahan PT KAI Untuk Berjualan Hewan Qurban

Adventurial86 Dilihat

SURABAYA. Hari raya Idul Adha semakin dekat tepatnya pada hari senin tanggal 12/09/16 yang sudah ditetapkan oleh Mentri Agama, tradisi penjual hewan qurban musimanpun terus meningkat di Kota Surabaya. Salah satunya di depan Korem 084 di Jl. Ahmad Yani No. 1 Wonocolo Surabaya, dan sejumlah pedagang musimanpun ini berbondong-bondong untuk mencari lahan. Sepanjang Rel Kereta Api menjadi sasaran penjul hewan ini untuk berjualan hewan Qurban demi meraup keuntungan.

Sebanyak 15 lapak yang berdiri disepanjang Rel Kereta Api yang berukuran 5 kali persegi, ini sangat membahayakan keselamatan pembeli, karena jarak antara Rel dengan lapak hanya 2 meter ini sangat mengganggu perjalanan Kereta Api.

TH Salah satu diantara puluhan penjual hewan qurban yang ditemu Media Brata Pos di lokasi mengatakan, lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) merupakan solusi bagi kami untuk dijadikan lahan jualan. Karena tempat ini strategis, walaupun kami menempati dengan menyewa kepada koordinator lapangan lahan PT KAI. “Sedangkan harga sewanya variasi, semakin strategis semakin mahal. Sewa sekali musim qurban dikenakan sewa 2.5 juta sampai Lebih. Karena disini merupakan tempat yang pas” kata sumber yang tidak mau di namanya ini, Rabu (7/9/16).

Setiap tahunnya menjelang hari raya idul Adha kami berjualan hewan disini. Namun dia enggan menyebutkan nama dari PT. KAI yang melakukan retribusi, tidak hanya sewa lahan, setiap stand juga ada pungutan yang harus dibayarkan oleh para pedagang itu, untuk kebersihan, listrik, dan air sebesar 50 ribu, “sambungnya.img-20160907-02124

Sementara itu, Gatut Sutiyatmoko selaku Manager Humas PT. KAI Daerah Operasional (Daop) VIII Surabaya ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan, bahwa PT.KAI tidak memberikan izin bagi siapapun yang memanfaatkan aset lahan milik perusahaan PT. KAI. “Kami tidak pernah menyewakan lahan untuk berjualan hewan di sepanjang Rel Kereta Api, apalagi adanya tenda yang bertulisan yang mengatas namakan PT. KAI,  “ungkapnya. Kamis (8/9/16).

Kalau memang ada bukti kwitansi sewa lahan ataupun bukti yang lain segera melapor ke Daops VIII Surabaya. Nanti akan kami tindak tegas siapa yang bermain (disana red). “Dan sertakan bukti sewanya, nanti kalau sudah ada laporkan kepada kami untuk menindak lanjuti, atau mungkin akan kami lakukan pengobrakan, “sambungnya.

Saya pastikan penjual hewan qurban di sepanjang Rel Kereta Api itu liar dan tidak ada ijin dari kami, yang jelas disana red Oknum yang bermain, “imbuhnya yang baru menjabat 1 bulan di Daops VIII Surabaya ini.

Disebutkan bahwa menyewakan lahan tanpa seizin pemilik merupakan tindak pidana, maka pihak PT KAI sengaja memasang patok dan plank yang bertuliskan tanah ini milik PT KAI (Persero) dan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin pihak PT KAI, melanggar KUHP Pasal 167 Jo Pasal 389 dan UU No 13 tahun 1992 pasal 4. (Bnd/Jml)