Proyek Pembangunan Talud Penahan Abrasi Pantai Hili Di Sinyalir Tidak Sesuai Kontrak

Adventurial33 Dilihat

BENGKULU, Tahun 2016 ini pembangunan penahan abrasi pantai telah selesai di kerjakan,lokasi proyek tersebut terletak di Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu.

Proyek penahan abrasi terbuat dari batu kubus dengan ukuran 120 X 80 X 80 centimeter,yang di laksanakan oleh PT.Paku Bangun Jaya (PBJ) dengan kontrak lebih kurang 6.4 Miliar Rupiah.

Ironisnya,dalam pelaksanaan nya pekerjaan talud penahan abrasi pantai di duga tidak sesuai dengan Kontrak / RAB Pasalnya,titik nol pekerjaan pemasangan talud harus nya berukuran 100 meter dari as jalan,setelah di pasangkan titik nol pekerjaan di duga kurang dari 100 meter dari as jalan,ironisnya,pengukuran di duga di lakukan pada malam hari.

Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi (LAK-RI) Pauzan mengatakan,apabila pekerjaan pemasangan talud pengaman pantai hili tidak sesuai dengan rencana semula atau ada perubahan,harus lengkap serta RAB nya di refisi dulu,tidak bisa semena-mena saja (semau-mau gua) karna consultan perencana tentu sudah memprepikasi terdahulu,ujar Pauzan.

Salah satu dari PT.PBJ Sugeng,pada saat di kompirmasi melalui telpon nya mengatakan,kurang memahami tentang teknis nya,silakan tanyakan dengan PU Sumber daya air atau hubungi Pak Yato,setelah di hubungi pihak media melalui telpon Pak Yanto,yang bersangkutan tidak mengangkat telpon nya di coba melaui Pesan Singkat (SMS) tidak ada balasan.

Sebagai Pelaksana lapangan,PT PBJ Bernama Agus dengan Pak Yanto dari PU SDA Bengkulu belum juga memberikan hak jawab nya kepada media ini,Ironis lagi pemasangan batu kubus (penahan pantai) Hili,di duga menggunakan matrial setempat (lokasi proyek) seperti batu berukuran 10 X 30 yang di gunakan untuk mengisi susunan batu kubus,ironisnya matrial tersebut (Batu) yang mereka gunakan adalah matrial yang sengaja di gali,artinya bukan memanpaatkan matrial yang tergali,sehingga di asumsikan perbuatan perusahaan melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan Keputusan Mentri ESDM Nomor 32/2013 sebagaimana telah di ubah menjadi Peraturan Mentri ESDM Nomor 32 Tahun 2015. (rza)(*Red)