GRESIK, Anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penggrebekan disalah satu rumah yang berukuran 6×10 meter yang berlokasi di Dusun Tegal Sari RT 01/RW 011 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, Jum’at tanggal 23 Desember 2016 sekira pukul 15.00 Wib.
Rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang curian, di dalam rumah itu polisi meringkus 2 tersangka masing-masing yakni Shobihin Al Awalin alias Wawan (25) warga DusunTegal Sari RT. 001/RW011Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, sedangkan Mubin (41) alamat Pangkah wetan sebagai penadah.
Numun polisi masih memburu kawanan lainnya yang waktu penggrebekan tidak ada di lokasi masing-masing yaitu, Alimun alias Ali (30) Alamat Ds. Pangkah wetan, dan Sholikun (35) alamat Karang Geneng Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka ini Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah mengatakan, para Pelaku ini bobol rumah dengan cara congkel jendela dan congkel kandang kambing, kemudian mengambil barang rumah tangga, seperti elektronik, barang-barang pertanian tambak dan perkebunan, serta ratusan kambing yang dilakukan oleh para pelaku di keseluruhan wilayah hukum ujung pangkah dan wilayah sidayu dan Dukun dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun terakhir,” beber Aiptu Suhardi
Polisi berhasil menyita barang bukti dari rumah tersangka. 15 (lima belas) ekor kambing, perabotan rumah tangga, perabotan elektronik, alat-alat perikanan, alat-alat bangunan, alat-alat pertanian, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol : S-2520-KJ milik pelaku Wawan, Tablet smartphone merk ADVAN warna putih, dan Uang tunai Rp 415.000.
Kini kedua tersangka menekam dibalik pahitnya juruji besi mapolsek Ujungpangkah, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda-beda sesuai dengan kelakuannya. Tersangka Mubin sebagai penadah dikenakan pasal 480, sedangkan tersangka Shobihin sebagai pencurianya dikenakan pasal 365. (jml/mhd)