Polsek Kota Ringkus Karyawan PT Wilmar Nabati Indonesia

Adventurial60 Dilihat

Gresik, Brata Pos

Unit Resort Mapolsek Kota Gresik terus berupaya untuk memberantas dan mengurangi angka kriminalitas, dan juga mengupaya mempersempit angka pengguna Narkoba di wilayah hukumnya. kali ini Reskrim Polsek Kota, yang sebelumnya gulung tersangka shabu-shabu beberapa hari yang lalu. Sabtu, (11/2/17) giliran kasus pencurian dengan 4 (empat) tersangka yang beraksi di pabrik PT. Wilmar. Otak pencurian ini dikomandoi oleh tersangka A’ang Budi Nugroho sebagai karyawan di PT. Wilmar Nabati Indonesia (WNI),  Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Kota, Iptu Suparmin mengungapkan kronologi penangkapan, bermula anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang disekitar luar pabrik, dan anggota melakukan penyelidikan di sekitar pabrik itu.” Pada hari Sabtu (11/2/17) sekitar pukul 02.30 wib dini hari, benar ada 4 orang yang melakukan tindak pidana pencurian barang dari dalam PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik dengan cara 2 orang karyawan Wilmar Bambang Supriyadi dan A’ang Budi Nugroho masuk kedalam, setelah itu dengan cara melemparkan barang melewati pagar pembatas Wilmar di kawasan Stasiun Indro.” Sedangkan diluar pagar ada 2 orang yaitu, Lutfi Dwi Rachman, dan Dwi Turis Triono yang menerima barang itu,” katanya, (14/217).

Setelah selesai mengeluarkan barang yang di inginkan dari dalam pabrik, selanjutnya A’ang Budi Nugroho, dan Bambang Supriyadi keluar pabrik dan membantu Dwi Turis Triono, dan Lutfi Dwi Rachman, setelah menyatu ke 4 tersangaka ini, langsung membawa barang tersebut untuk di simpan d kuburan kampung sebelum di jual. Dan kemudian anggota Reskrim langsung menangkap ke 4 tersangka pada saat membawa barang curian ersebut.” Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Gresik Kota guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut pabrik PT.Wilmar Nabati Indonesia Gresik mengalami kerugian sekitar Rp. 114.322.578,- (Seratus empat belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah),” pungkasnya Suparmin.

Kedua Tersangka yang pegawai pabrik Wilmar dipecat tidak bisa lagi bekerja dan juga tidak bisa lagi menafkahi anak dan istrinya. Ke empat tersangka mendekam dibalik pahitnya jeruji besi panjara Polsek Kota untuk menanggung perbuatannya. (jml/wld)