GRESIK, Kasat Reskrim Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus daur ulang materai 6000, yang bertempat didalan gudang penampungan barang bekas di Jl. Raya Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik pada hari kamis (12/01/2017) dengan tersangka inisial S yang beralamat Dusun Curah Putih RT 02 RW 07 Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dalam satu hari tersangaka ini berhasil membersihkan materai sebanyak 500, dan siap jual.” Materai yang didapat tersangka hasil cari dari gudang bekas rosokan. Dan perangko ini seolah-olah baru oleh konsumen,” katanya (16/01/2017).
AKP Heru menambahkan, dengan ulah tersangka ini total kerugian negara sekitar 30 (tiga) puluh juta rupiah.” Tersangka di Desa Petiken menempati kontrakan bersama istri dan anaknya,” sambungnya.
Tersangka (S) dihadapan polisi mengatakan, dirinya mendapat materai ini hasil cari di gudang tempat orang jual rosokan, setelah itu saya bawa ke rumah, lalu saya bersihkan materai yang sudah ada tintanya.” Setelah itu saya jual ke Surabaya dan Malang dengan harga 3000 (tiga) ribu per biji,” akunya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka masing-masing 5000 (lima ribu) materai 6000 yang sudah dibersihkan siap jual, 12 (dua belas) biji ember plastik ukuran kecil, 7 (tujuh) nampan plastik , 3 (tiga) bungkus klip plastik, 1 (satu) botol berisi air spirtus, 1 (satu) botol berisi air, 1 (satu) biji sarung tangan karet, 1 (satu) buah penghapus pensil, 2 (dua) biji tusuk kayu, dan 7 (tujuh) botol baycline.
Kini tersangka tak lagi kumpul dengan sang istri tercinta serta buah hatinya, lantaran tersangka protolan SD ini mendekam dibalik pahitnya jeruji besi penjara polres Gresik. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 253 Jo 250 yang berbunyi, barang siapa meniru atau memalsukan materai yang dikeluarka negara indonesia, atau meniru atau memalsukan tanda tangan dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (jml/wld)