Polisi Ciduk Tiga Penghuni Rumah Kos, Ini Penyebabnya

Adventurial52 Dilihat

JOMBANG – Polres Jombang terus mengembangkan kasus peredaran SS (sabu-sabu) yang belakangan ini marak. Dari penangkapan terhadap M Mahfudi (40), warga Desa Mojongapit Jombang Kota, akhirnya mengembang ke penangkapan tiga orang penghuni kos.

Mereka indekos di sebuah rumah Jl Cempaka, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan itu, korps berseragam cokelat membekuk tiga orang berikut barang bukti. Selanjutnya, tiga pelaku digelandang ke kantor polisi.

Masing-masing pelaku adalah Ahmad Tohir (28), warga Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di rumah kontrakan Ny.Kusniah Jl Cempaka Jombang.

Kemudian Hariyanto alias Citos (32), warga Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Jombang, serta Aris Sanjaya alias Kopral (33), warga Dusun Kalimalang, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. “Saat penggerebkan, mereka sedang berada di rumah kos tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hasran, Senin (15/5/2017).

Hasran menjelaskan, dari tersangka Tohir, polisi menyita barang bukti berupa tiga kemasan plastik klip yang masing-masing berisi sabu seberat 5,21 gram, kemudian 1,02 gram, serta 1,02 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sebuah HP dan uang tunai Rp150 ribu.

Sementara dari dua pelaku terakhir, polisi menyita seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dua korek gas, serta dua unit HP (hand phone). “Para tersangka kita jerat pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka tanpa hak atau  melawan  hukum  menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman,” pungkas Hasran.